CIANJUR — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Isfan Taufik Munggaran, menyerap aspirasi masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial dalam kegiatan Diseminasi Program Prioritas Presiden Tahun 2026 Kementerian Sosial RI di Aula Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Gekbrong, keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), tokoh masyarakat, serta relawan. Forum ini menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemangku kepentingan untuk membahas pelaksanaan program perlindungan sosial, termasuk kendala yang dihadapi penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Isfan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, legislatif, dan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan program prioritas pemerintah melalui Kementerian Sosial. Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan data agar bantuan sosial dapat menjangkau masyarakat sesuai kriteria penerima.
Salah satu persoalan yang mengemuka dalam sesi tanya jawab adalah perubahan data desil kesejahteraan yang dialami seorang warga berinisial Y. Ia mengeluhkan status desilnya yang semula berada di desil 4 berubah menjadi desil 7.
Perubahan tersebut menjadi perhatian karena pengelompokan tingkat kesejahteraan dapat berkaitan dengan proses penentuan sasaran sejumlah program bantuan sosial. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan bagi warga mengenai validitas data dan mekanisme pemutakhiran status kesejahteraan mereka.
Menanggapi aspirasi tersebut, Isfan bersama pihak terkait mendengarkan keluhan warga dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan validasi serta pemutakhiran data desil.
Ia menegaskan bahwa akurasi data menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan perlindungan sosial agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak terlewat dari program bantuan pemerintah.
Melalui kegiatan diseminasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai program prioritas Kementerian Sosial. Selain itu, forum tersebut diharapkan menjadi sarana penyampaian aspirasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan sosial agar semakin transparan, adil, dan tepat sasaran.












