Ini Kata Kanit PPA Polres Cianjur Terkait Dugaan Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Ciranjang

Pelaku tengah diamankan pihak kepolisian di Ciranjang. (Foto : Sam Apip).

Cianjur | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap seorang pria. Pria ini diduga telah memerkosa anak tirinya sendiri.

Kanit PPA Polres Cianjur, Encep Rosidin, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Pelaku saat ini sedang diperiksa oleh polisi.

“Betul, terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Encep pada Rabu (10/6/2026).

Polisi mengatakan bahwa aksi bejat ini sudah berlangsung lama. Kejadian pertama diduga terjadi pada tahun 2019 lalu.Saat itu, korban masih sangat kecil.

“Korban tinggal satu rumah bersama ibu kandung dan pelaku di daerah Ciranjang,”katanya.

Korban tidak berani melapor kepada keluarga selama bertahun-tahun. Hal ini karena korban diancam dan dilarang oleh pelaku.

Saat ini korban sudah yang menginjak usia 17 tahun. Polisi mengungkapkan bahwa korban memiliki keterbatasan mental atau disabilitas. Oleh karena itu, korban kini mendapatkan pendampingan khusus.

“Saat ini pihak Kepolisian masih memeriksa saksi dan korban untuk mengumpulkan bukti. Polres Cianjur berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga fokus melindungi korban yang berada dalam kondisi rentan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *