Hasil Riksus Desa Sukajaya: ITDA Tegaskan Tidak Temukan Penyelewengan Anggaran. (Foto : Dery Lesmana).
Cianjur | Tudingan penyelewengan anggaran yang dialamatkan kepada Kepala Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, akhirnya terjawab sudah. Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa sang kades tidak terbukti melakukan penyimpangan dana desa.
Kabar ini sekaligus meredam laporan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Kepala Desa Budi Rahman. Ia dituduh menyalahgunakan Dana Desa (DD) periode 2022–2025 untuk sejumlah program, mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan BUMDes, hingga pembangunan fisik sarana dan prasarana.
Menanggapi laporan tersebut, Inspektorat Cianjur bergerak cepat. Sebuah tim khusus langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan khusus (riksus) di Desa Sukaraharja.
“Kami sudah menerjunkan tim melakukan riksus ke Desa Sukaraharja Kadupandak berdasarkan laporan yang masuk,” ujar Kepala Inspektorat Cianjur, Endan Hamdani, kepada wartawan pada Sabtu (9/5/2026).
Hasilnya? Setelah proses pemeriksaan mendalam, tim inspektorat tidak menemukan bukti pelanggaran.
“Hasil riksus, Kepala Desa Sukaraharja tidak terbukti menyelewengkan anggaran desa, baik untuk kegiatan fisik maupun program lainnya,” tegas Endan.
Pernyataan yang sama juga disampaikan langsung oleh Kades Budi Rahman. Ia mengaku yakin dengan proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Bahkan, ia mempersilakan publik mengecek langsung hasil pembangunan di lapangan.
“Hasil pemeriksaan tim ITDA Cianjur ke lapangan, sejauh ini dari ukuran volume, saya meyakini itu aman. Semua kegiatan kita laksanakan dan pembangunan fisik tidak ada kekurangan,” jelas Budi penuh keyakinan.
Dengan hasil ini, kasus dugaan penyelewengan dana desa di Sukaraharja pun dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke tahap hukum lebih tinggi.














