Enggan Temui Wartawan, Oknum Kepala Sekolah Bersembunyi di Toilet. (Foto: Ist).
Cianjur | Adegan tak biasa sekaligus mengundang gelengan kepala terjadi di SDN Babakan Caringin 1, Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (6/4/2026). Alih-alih tampil terbuka, kepala sekolah justru memilih tempat yang paling tak terduga untuk “menghilang”, yakni di dalam WC sekolah.
Peristiwa ini sontak memicu pertanyaan besar. Bukan hanya soal etika, melainkan juga transparansi yang semestinya menjadi jantung dunia pendidikan. Kedatangan wartawan bukan tanpa alasan mereka hendak mengonfirmasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penjualan seragam dan atribut sekolah yang disebut-sebut diwajibkan kepada wali murid.
“Bu Guru, Kepala Sekolahnya di mana?”
Saat wartawan tiba, salah seorang guru, Fitria (wali kelas 2), dengan tenang menjawab bahwa Kepala Sekolah Irma Rismayanti sedang menghadiri rapat di kantor kordik. Namun fakta di lapangan berkata lain. Setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata ada di lingkungan sekolah. Bahkan, sempat diduga bersembunyi di dalam toilet.
Adegan ini jelas meninggalkan kesan negatif. Di tengah tuntutan akuntabilitas publik, sikap “kucing-kucingan” justru memperkeruh suasana. Publik pun bertanya-tanya, ada apa sebenarnya yang disembunyikan?
Setelah penantian panjang sekitar satu setengah jam yang diwarnai drama, akhirnya berhasil bertemu dengan oknum kepala sekolah itu. Dikatakannya dengan tegas ia membantah adanya kewajiban pembelian seragam.
“Silakan mau beli di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan. Kami sudah rapat dengan orang tua. Memang ada yang beli di luar, tapi setelah dibandingkan lebih mahal, jadi sebagian memilih beli di sekolah untuk keseragaman,” ujarnya.
Namun pernyataan ini justru memantik polemik baru. Sejumlah wali murid mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat. Bahkan, NT (30), salah satu orangtua murid, meluapkan kekecewaannya.
“Tidak pernah ada rapat atau musyawarah. Tiba-tiba seperti diarahkan begitu saja. Saya sangat kecewa,” ujarnya dengan nada kecewa.
Perbedaan keterangan ini semakin menguatkan dugaan praktik tidak transparan. Padahal, aturannya sudah jelas.
Larangan pungutan di sekolah telah diatur tegas dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Intinya, pengadaan seragam sepenuhnya hak orangtua, tanpa intervensi apalagi paksaan dari pihak sekolah.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik semacam ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Sekolah yang seharusnya jadi ruang pembentukan karakter, justru terkesan menghindar saat dipertanyakan.
Ironisnya, saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke kordik Karangtengah, Yusuf Riadi, melalui WhatsApp dan telepon, tidak ada respons. Hal serupa terjadi saat menghubungi Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli, telepon tak diangkat, pesan tak dibalas.
Sikap bungkam ini justru mempertebal kesan ada yang janggal. Di tengah sorotan publik, diam bukanlah jawaban, melainkan bahan bakar bagi kecurigaan.
Jika tak ada yang ditutupi, mengapa harus “bersembunyi” di WC?
Kini publik menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan setempat. Bukan sekadar klarifikasi normatif, tapi tindakan nyata. Karena transparansi bukan lagi pilihan melainkan kewajiban.













