DPMD Cianjur Wajibkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

DPMD Cianjur Wajibkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa. (Foto: Sandi Risa Ali)

Cianjur | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, tegaskan bahwa seluruh desa di wilayah Kabupaten Cianjur, wajib bersikap transparan dalam pengelolaan dana desa.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memantau alokasi dan penggunaan anggaran desa secara jelas, sekecil apa pun nilainya.

“Kami mengimbau seluruh desa di Kabupaten Cianjur untuk menerapkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat harus mengetahui setiap rinciannya agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Cianjur, Dendy Renaldy, saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Dendy, prinsip transparansi ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Regulasi tersebut mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses, seperti papan pengumuman desa, website resmi, atau media sosial desa,” jelasnya.

Dendy menambahkan, keterbukaan informasi bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan desa. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalisir sejak dini.

“Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *