Anggota DPR RI Komisi VIII Isfan Taufik Munggaran, saat diwawancarai wartawan di usia reses di Desa Cibadak. (Foto : Lesmanaderi).
Cianjur, metropuncak.com | Anggota DPR RI Komisi VIII Isfan Taufik Munggaran menyoroti ketidakakuratan data penerima bantuan sosial (bansos). Mulai dari ASN yang masih menerima Program Keluarga Harapan (PKH), warga meninggal yang namanya masih tercatat sebagai penerima, hingga polemik penetapan desil kesejahteraan masyarakat.
Persoalan itu disampaikan Isfan saat kegiatan di Aula Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Isfan menegaskan, ASN, PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, tidak diperbolehkan menerima bantuan PKH. Penerimaan bantuan oleh kalangan ASN, kata dia, sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dana tersebut telah dikembalikan.
“Ke depan tidak boleh lagi ada kejadian seperti itu. Data penerima bantuan harus benar-benar diverifikasi agar bantuan tepat sasaran,” tegas Isfan.
Warga meninggal masih terdata
Ia juga menyoroti masih adanya warga yang telah meninggal dunia, tetapi namanya tetap tercantum dalam data penerima bantuan. Menurutnya, pembenahan data perlindungan sosial pada 2027 harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepala desa, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ASN, hingga pendamping PKH.
Selain itu, Isfan menyoroti keluhan masyarakat terkait perubahan desil yang berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia mendukung skema pembagian pembiayaan berdasarkan kelompok desil antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Kami mendukung kebijakan tersebut. Tidak ada alasan untuk tidak mendukung. Namun, persoalan penentuan desil harus transparan. BPS harus terbuka menjelaskan dari mana sumber data dan bagaimana proses penetapannya,” ujarnya.
BPS diminta terbuka
Menurut Isfan, ketidakakuratan data dapat menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan hak mendapatkan bantuan. Karena itu, BPS diminta tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan dan keberatan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan, khususnya KTP dan kartu keluarga (KK), serta tidak sembarangan menyerahkannya kepada pihak lain.
“Data KTP dan KK wajib kita lindungi. Masyarakat harus berhati-hati karena kita tidak tahu dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan apa,” pungkasnya.
Isfan berharap pembenahan data bansos dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat. Dengan begitu, bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak.














