Kejari Cianjur Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU. (Foto: Rhamdani).
Cianjur | Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Uang tersebut dititipkan oleh seorang berinisial Y, yang diduga memiliki kaitan dengan pelaksana proyek, PT KPA.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah berjalan sejak dua pekan terakhir. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan, mengumpulkan dokumen, serta memeriksa puluhan saksi.
“Kami tengah memproses bukti-bukti, termasuk rencana pengecekan lapangan bersama ahli untuk memastikan adanya indikasi penyimpangan. Nilai kerugian negara juga sedang dihitung secara detail,” jelas Kamin, Selasa (8/7/2025).
Dia menegaskan bahwa uang Rp1 miliar yang berhasil diamankan merupakan bagian dari aliran dugaantindak pidana.
“Ini adalah titipan dari PT KPA melalui perantara Y. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan tersangka, meski sudah ada beberapa nama yang masuk dalam sorotan,” tambahnya.
Proyek PJU yang sedang diselidiki memiliki nilai kontrak mencapai Rp40 miliar, dengan cakupan pengerjaan di sejumlah wilayah di Cianjur. Kejari berjanji akan bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk melacak alur dana dan mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.***








