Cianjur | Ketua PPK kecamatan Karangtengah Jalalufin, pastikan hasil rapat sidang pleno rekapitulasi pemungutan suara Pilkada Cianjur 2024 tetap sah, meskipun salah satu paslon tidak menandatangani hasil rekapitulasi hasil.
Pelaksanaan rapat sidang pleno tersebut berlangsung selama dua hari dua malam yang berlangsung di aula Desa Ciherang, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.
“Rekapitulasi tersebut di saksikan langsung oleh Forcopimcam Karangtengah, para saksi masing-masing paslon serta Panwascam serta tim kesehatan,”kata Jalalufin ketua PPK kecamatan Karangtengah Sabtu,(29/11/2024) malam.
Jalaludin menerangkan, untuk hasil rapat sidang pleno tersebut ada salah satu paslon yang tidak mau menandatangani. Namun pihaknya tetap menganggap sah hasil penghitungan suara tersebut.
“Hasil rekapitulasi pemungutan suara di Kecamatan Karangtengah di menangkan Paslon 02 dengan perolehan suara sebanyak 34583, kemudian Paslon 01 sebanyak 18866 suara, untuk Paslon 03 memperoleh suara sebanyak 16595,”terangnya.
Untuk diketahui total seluruh suara sah dan tidak sah 73.830, dengan rincian suara sah 70.044 dan suara tidak sah 3.826.***