Cianjur | Terdakwa Dudi Rachmansyah di dampingi kedua penasehat hukumnya menduduki di kursi pesakitan terlihat dengan muka tampak pucat, saat menjalani sidang perdana di ruangan sidang Mustika Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin 4/11/2024.
Sidang perdana dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin Hakim Ketua Raja Bonar Wangsi Siregar, S.H., M.H, hakim anggota Erli Yansah, S.H dan Irwanto.,S.H.
Sesuai dengan surat dakwaan, Dudi Rachmansyah didakwa melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Dudi Rachmansyah yang menjabat kasi trantib di kecamatan Pasirkuda itu mengaku tidak keberatan.
Namun demikian, penasehat hukum terdakwa, Asep Mulyadi dengan tegas pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan.
“Pastinya kita akan melakukan pembelaan yang sebaik-baiknya kepada klien kami, dan kita siap mematahkan dakwaan JPU,” kata Asep, di Pengadilan Negeri Cianjur.
Sementara, sidang dilaksanakan secara maraton, dan untuk agenda pada hari Selasa 5 November 2024 besok, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Prasetya mengaku, untuk agenda sidang besok sebagaimana perintah majelis hakim pihaknya akan menghadirkan saksi.
“Untuk agenda sidang besok JPU akan menghadirkan saksi sesuai yang ada dalam berkas, kurang lebih ada sekitar 10 saksi, kita upayakan untuk hadir semua, setidak-tidaknya,” kata Prasetya.***