Polres Cianjur menggelar Press Release pengungkapan pelaku rudapaksa dan pembuhuan terhadap anak tirinya. (Foto : SMR).
Cianjur | Misteri kematian tragis seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, akhirnya terungkap.
Korban yang ditemukan tewas dengan mulut berbusa pada Minggu (24/5/2026) lalu, ternyata merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri, R (35).
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa motif aksi keji ini dipicu oleh rasa kesal pelaku.
Sebelum kejadian, R terlibat cekcok hebat melalui telepon seluler dengan istrinya, LS, yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Dalam percakapan tersebut, LS meminta cerai dari pelaku.
“Tersangka R ini baru saja berbincang dengan istrinya, LS, yang bekerja di Arab Saudi. Istrinya diketahui meminta cerai,” ujar Alexander kepada media, Jumat (29/5/2026).
Diliputi amarah, R melampiaskan rasa kesalnya kepada korban yang saat itu sedang berada di rumah bersamanya. Pelaku mencekik leher korban menggunakan kabel pengisi daya (charger) ponsel.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian melecehkan korban secara seksual, lalu kembali mencekiknya hingga dipastikan meninggal dunia.
“Korban dicekik menggunakan kabel HP sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal. Tersangka juga sempat melakukan perbuatan asusila,” jelas Kapolres.
Usai melancarkan aksi kejinya, R sempat mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus yang baru dibelinya. Namun, upaya tersebut gagal.
Pelaku yang lemas kemudian pergi ke kawasan Danau Cirata dan bertemu seorang tukang ojek berinisial D. Kepada D, pelaku mengaku telah membunuh anaknya dan meminta diantarkan ke kantor polisi. Karena tidak percaya, D justru mengantarkan pelaku kembali ke rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di sana, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kabur ponsel milik korban.
Setelah buron selama dua hari, pelarian R berakhir. Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di luar daerah.
“Tersangka R berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok,” pungkas Alexander.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 KUHP. R kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.








