Pemkab Cianjur didorong bertindak tegas dengan menutup operasional dapur MBG tanpa ijin PBG oleh aktivis LBH Cianjur, Biqi Ahmad Fadillah. (Foto : RE).
Cianjur | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBH-C) pertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, dalam mensosialisasikan kewajiban pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan kewajiban pemenuhan PBG tersebut.
“Ambil contoh, dari 300 lebih bangunan dapur MBG yang ada di Kabupaten Cianjur, cuma beberapa gelintir saja yang sudah memiliki PBG ini,” ujar aktivis YLBH-C, Biqi Ahmad Faddilah, SH. Jumat (03/07/2026).
Biqi mengatakan, PBG sebagai pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) memang memiliki beberapa keringanan dan plesibilitas dalam rentang waktu pada proses pembuatannya. Namun demikian, bukan berarti pihak pengelola dapur MBG mengacuhkan kewajiban tersebut.
“Kami menilai, pihak pengelola dapur MBG meremehkan kewajiban ini,” katanya.
Pemkab Cianjur, sambung Biqi, harus bertindak tegas dengan memaksa pengelola dapur MBG untuk sesegera mungkin memproses perijinan PBG. Bila tetap tidak ditaati, maka harus ada tindakan nyata.
“Pemkab Cianjur harus berani menutup semua aktivitas dapur MBG yang membandel,” tambah dia.
Biqi mengingatkan, pihak pengelola dapur MBG jangan merasa jumawa, seolah olah dibelikingi oleh beberapa institusi negara lain. Kewajiban tetaplah kewajiban, dan harus segera dipenuhi sebagai tanda ketaatan pada negara.
“Sejak pertama berdiri dapur MBG, hingga saat ini, rentang waktunya sudah terlalu lama dan sudah tidak ada lagi alasan logis untuk menunda pembuatan PBGnya,” tutup Biqi.














