Warga Cianjur Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Cianjur | Seorang warga Cianjur, Bapak Dudun (60), mencari keadilan melalui jalur hukum setelah mengalami dugaan fitnah dan perlakuan yang kurang pantas terkait tuduhan kehilangan sejumlah uang dan perhiasan emas milik tetangganya. Pria yang berdomisili di Kampung Pasirandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang ini sempat menjalani penahanan selama dua malam meskipun belum ditemukan bukti yang kuat atas tuduhan tersebut.
Merasa nama baiknya tercemar akibat kejadian ini, Bapak Dudun didampingi kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan resmi ke Polres Cianjur terhadap pihak yang diduga melakukan fitnah, yang dalam laporan disebut berinisial M, seorang warga Cicariang, Desa Jambudipa.
Ujang Ruslandi, S.H., selaku kuasa hukum Bapak Dudun, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat dugaan pencemaran nama baik dan perlakuan yang tidak menyenangkan. “Kami telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana fitnah yang dialami klien kami ke Polres Cianjur hari ini,” ujar Ujang saat memberikan keterangan di Mapolres Cianjur, Rabu (16/4/2025).
Menurut keterangan yang disampaikan, permasalahan ini bermula pada bulan Ramadhan lalu, sekitar tanggal 25 Maret 2025, ketika Bapak Dudun menghadiri undangan berbuka puasa di kediaman M. Setelah acara tersebut usai, M menyadari adanya kehilangan uang dan perhiasan emas.
“Klien kami hadir sebagai tamu dalam acara buka puasa di rumah saudara M, bertempat di ruang tamu. Tidak lama setelah itu, M menyampaikan adanya kehilangan,” terang Ujang.
Tanpa adanya indikasi atau bukti yang jelas, Bapak Dudun justru dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Akibatnya, beliau dijemput oleh dua orang dan dibawa ke Polsek Warungkondang.
Bapak Dudun diduga mendapatkan tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan sempat ditahan selama dua malam. Meskipun demikian, Bapak Dudun tetap teguh menyangkal tuduhan tersebut.
“Klien kami dengan tegas menyatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Pihak kepolisian kemudian membebaskan beliau karena tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” lanjut Ujang.
Kejadian ini berdampak signifikan terhadap kondisi psikologis Bapak Dudun, yang merasa malu dan tertekan akibat stigma negatif yang diterimanya dari lingkungan sekitar.
“Beliau mengalami tekanan emosional dan merasa sangat terhina. Reputasinya di mata keluarga dan masyarakat tercoreng,” ungkap Ujang.
Oleh karena itu, kuasa hukum Bapak Dudun mendesak Polres Cianjur untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna memulihkan nama baik kliennya.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil sehingga kebenaran dapat terungkap dan nama baik korban dapat dipulihkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.***














