Oleh : Ketua Presidium Dewan Kota dan Pendiri LBH Cianjur.
Beberapa tempo hari, masyarakat Kabupaten Cianjur disuguhkan berita yang kurang mengenakan, menyangkut abainya pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam memenuhi kewajiban mereka melengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini sungguh ironis rasanya, dimana efek efisiensi anggaran pusat, maka sedikit banyaknya pembangunan di daerah membutuhkan masukan dari pajak dan retribusi. Termasuk pajak dan pendapatan dari sektor perijinan seperti PBG ini.
Dari 300 lebih dapur MBG yang beroperasi, hanya baru dua gelintir saja yang sudah melengkapi persyaratan PBG.
Bisa dibayangkan apabila Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tertib dan patuh peraturan perijinan, maka setidaknya ada upaya timbal balik yang sepadan untuk menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur.
Maka dari itu, bilamana pengelola dapur MBG menganggap enteng soal melengkapi persyaratan PBG.
Penulis yang merupakan presidium dari Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Kota, menegaskan, jangan hanya karena Program MBG ini digagas oleh Presiden, bulan berarti terbebas dari kewajiban melengkapi semua ijin ya g butuhkan.
Demikian pula, pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur, sebaiknya pro aktif atau jemput bola ke lokasi dimana dapur MBG berdiri dan beroperasi.
Pemkab Cianjur jangan hanya berpangku tangan menunggu kesadaran pengelola SPPG memenuhi kewajiban mereka, dalam hal perijinan.
Ini persoalan marwah pemerintah dalam menegakan setiap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini sudah terhitung lebih dari satu tahun Program MBG ini berjalan. Waktu yang sudah lebih dari cukup untuk mentolelir keterlambatan pemenuhan kewajiban PBG.
Pemkab wajib konsekuen dengan penegakan hukum. Pengelola dapur MBG membandel, segera berikan sangsi keras berupa penutupan dan pemberhentian ijin beroperasinya.














