Terbukti Melanggar Aturan Keimigrasian, Dua WNA Akan Deportasi. (Foto: Rhamdani).
Cianjur |Dua warga negara asing (WNA) asal Cina akan dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Keduanya diketahui bekerja di sebuah pabrik yang masih dalam pembangunan, padahal mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal mereka.
“Mereka masuk dengan visa kunjungan, tetapi malah bekerja. Ini jelas melanggar ketentuan,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Kedua WNA tersebut diamankan oleh Tim Operasi Gabungan TIMPORA saat melakukan inspeksi di sebuah pabrik di Cianjur.
Setelah pemeriksaan, imigrasi memutuskan untuk mendeportasi mereka pada Selasa (22/7/2025) dan memberikan sanksi pencekalan.
“Besok akan kami proses deportasinya. Mereka juga dilarang masuk kembali ke Indonesia,” tegas Riky. ***













