Tegang! Enam Ortu Siswa “Geruduk” Kantor Kordik, Bawa Petisi 4 Poin!. (Foto: Dery Lesmana).
Cianjur | Suasana kantor Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, mendadak berubah panas dan tegang, Selasa (21/4/2026).
Enam perwakilanorang tua/wali murid dari SDN Babakan Caringin 1 (BBC 1) datang bukan sekadar audiensi biasa. Mereka membawa surat petisi berisi empat tuntutan keras yang “menampar” tata kelola sekolah.
Ini bukan lagi bisik-bisik di belakang pagar. Para orangtua melontarkan suara lantang melalui jalur resmi. Persoalan yang menyangkut transparansi, kepercayaan, hingga masa depan pendidikan anak-anak mereka akhirnya memuncak.
Pertama, dugaan ketidaksesuaian kebijakan kepala sekolah dengan harapan orangtua, terutama soal penggunaan uang kas. Dana yang semestinya dikelola secara terbuka justru dipertanyakan. Contohnya, uang kas dipakai untuk membeli kabel dan lampu, tapi tidak ada rincian penjelasan kepada wali murid. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip dasar terasa seperti barang langka.
Kedua, suasana kantor Kordik makin memanas. Orangtua mengaku dipaksa membeli seragam sekolah melalui pihak yang sudah ditentukan. Padahal, praktik ini jelas melanggar aturan Kemendikbud yang melarang pemaksaan dalam pengadaan seragam. “Ini bukan sekadar memberatkan, tapi juga melanggar aturan,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Ketiga, dugaan minimnya transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang menjadi tulang punggung operasional sekolah itu dinilai tidak dikelola secara terbuka. Orangtua mengaku tak pernah mendapat informasi jelas soal penggunaan anggaran tersebut.
Keempat, fakta yang lebih ironis komite sekolah yang seharusnya menjadi mitra pengawas tidak pernah dilibatkan secara aktif. Kondisi ini makin memperkuat kecurigaan adanya celah korupsi dalam tata kelola yang seharusnya akuntabel.
Salah satu perwakilan orang tua, AS (39), menyampaikan bahwa harapan mereka sebenarnya sederhana, namun terasa berat diwujudkan dalam kondisi saat ini.
“Harapan kami sederhana, ada perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai sekolah ini makin amburadul dan terus kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengungkap fakta mengkhawatirkan beberapa murid mulai pindah ke sekolah lain. Ini sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap sekolah tersebut mulai tergerus.
Pernyataan lebih tegas datang dari HH (41). Ia secara terbuka mengusulkan agar kepala sekolah diganti jika tidak mampu memperbaiki keadaan.
“Kalau memang tidak bisa memperbaiki keadaan, ya sebaiknya diganti saja. Kami sudah menyampaikan petisi ke Kordik, dan Alhamdulillah diterima dengan baik. Katanya akan segera ditindaklanjuti,” katanya lugas.
Menanggapi hal ini, Kordik Karang Tengah, Yusup Riadi, memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa mendengar semua pihak.
“Ini masih tahap komunikasi. Kami tidak bisa memutuskan sepihak tanpa klarifikasi dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Yusup memastikan langkah lanjutan segera dilakukan. Ia berencana turun langsung ke SDN Babakan Caringin 1 untuk mengecek kondisi di lapangan.
“Besok kami akan ke sekolah untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Jika memungkinkan, kami akan mempertemukan kedua pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil,” tambahnya.
Keresahan orang tua belum mereda. Mereka menuntut tindak lanjut nyata, bukan sekadar prosedur formal yang berujung tanpa hasil. Pengalaman sebelumnya membuat mereka tak ingin lagi hanya diberi harapan.
Ini bukan sekadar soal kebijakan sekolah atau administrasi. Ini tentang lingkungan pendidikan yang seharusnya bersih, transparan, dan berpihak pada siswa. Ketika kepercayaan dan keterbukaan dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sekolah, tetapi masa depan anak-anak.
Kasus ini menjadi cermin bahwa dunia pendidikan di Cianjur masih menyimpan pekerjaan rumah yang tak sedikit. Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan. Komunikasi bukan formalitas, melainkan jembatan kepercayaan.
Dan jika benar ada praktik dugaan menyimpang di balik pengelolaan dana pendidikan, maka publik berhak tahu. Sebab, pendidikan bukan ladang kepentingan, melainkan amanah yang tak boleh diselewengkan.













