Syarat Masuk Sekolah, Cianjur Kini Wajibkan Sertifikat Ngaji. (Foto : Lesmanaderi).
Cianjur | Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai memberlakukan sertifikat pendidikan Al-Qur’an atau ijazah diniyah sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Aturan ini berlaku untuk jenjang SMP, MTs, SMA, SMK, hingga perguruan tinggi pada tahun ajaran baru mendatang. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disosialisasikan melalui surat edaran kepada para camat.
Ketua Tim Teknis P3DTPQ, Muhammad Toha, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar budaya mengaji di Cianjur terus berjalan secara berjenjang.
“Hari ini kita membahas implementasi pemberlakuan ijazah Al-Qur’an sebagai syarat masuk SMP, MTs, SMA, SMK, dan kuliah. Aturan ini mengacu pada instruksi Bupati yang diedarkan kepada para camat, lalu ditindaklanjuti oleh Disdikpora dan Kemenag Cianjur kepada masyarakat,” ujar Toha, Senin (8/6/2026).
Menurut Toha, sosialisasi ke setiap sekolah dan masyarakat sudah dilakukan. Penerapan aturan ini akan dimulai pada musim seleksi masuk tahun ajaran sekarang. Format dan kebijakannya pun telah disampaikan secara jelas kepada pihak sekolah dan warga.
“Sebanyak 32 kecamatan di Cianjur saat ini sudah menjalankan aturan tersebut. Para camat juga telah mengeluarkan surat edaran pemberlakuannya. Komisi IV DPRD pun merespons positif. Tujuannya agar Cianjur kembali menjadi Tatar Santri dan tradisi mengaji di keluarga terus terjaga,” tegasnya.
Dukungan serupa datang dari anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Rian. Pihaknya mengaku telah menggelar audiensi bersama P3DTPQ Kabupaten Cianjur guna membahas penerapan Perbup tersebut.
“Aturan ini akan diberlakukan untuk PPDB tahun ini. Jadi, ke depannya siswa wajib mempunyai sertifikat mengaji diniyah,” kata Rian.
Rian juga menanggapi adanya pertanyaan dan aduan dari beberapa kepala sekolah serta warga mengenai siswa yang belum memiliki sertifikat tersebut.
“Program ini sangat baik karena bertujuan mendorong siswa agar mau mengaji. Semoga program ini bisa mengembalikan marwah Cianjur sebagai Kota Santri,” jelasnya.
Meski menjadi syarat wajib, Rian menegaskan bahwa siswa yang belum memiliki ijazah diniyah tidak perlu panik karena tetap bisa mendaftar sekolah.
“Siswa yang tidak punya ijazah diniyah tetap bisa daftar menggunakan surat keterangan. Nanti akan dibantu oleh P3DTPQ bersama tim teknis. Cukup membawa surat pengantar dari guru ngaji atau madrasah setempat yang mendapatkan rekomendasi. Aturan ini berlaku untuk semua sekolah di Kabupaten Cianjur, baik negeri maupun swasta,” pungkas Rian.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengurusan persyaratan ini sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.










