Pedagang Pasar Alun-alun Cibeber bersama dua kuasa hukumnya dari YLBH-C, O. Suhendra, SH (putih) dan Unang Margana, SH. (Coklat). (Foto : Ruslan Effendi).
Cianjur | Sidang gugatan para pedagang Pasar Alun-alun Cibeber, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBH-C), kembali ditunda, karena alasan yang sama seperti sidang terdahulu, yaitu tergugat tiga PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tidak bisa dihadirkan.
“Kita sudah layangkan surat kuasa dan proses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur kepada para tergugat sesuai dengan alamat lengkap yang tercantum,” ujar Ketua YLBH-C O. Suhendra SH didampingi rekannya Unang Margana, SH. Senin (06/07/2026).
Menurut O. Suhendra, ketidak hadiran tergugat bila dilakukan secara sengaja dan terus menerus, bisa dikatagorikan perbuatan penghinaan terhadap pengadilan, dan bisa berakibat di pidanakan.
“Kalau tergugat satu, Pemdes Cihaur dan Bupati Cianjur pada sidang kemarin sempat hadir. Cuma PT. Agrinas Pangan Nusantara Persero ini tidak kunjung datang dengan alasan surat panggilan salah alamat,” kata dia.
Namun demikian, lanjutnya, selama proses gugatan ini masih berlangsung dan belum ada putusan final dari pengadilan, para pedagang Pasar Alun-alun Cibeber tidak boleh ada yang menghalang – halangi saat melakukan kegiatan jual beli. Dan juga tidak boleh melakukan pembongkaran ataupun pembangunan di lokasi Pasar Alun-alun Cibeber.
“Kami akan laporkan ke pihak yang berwajib, siapapun yang mengganggu para pedagang Pasar Alun-alun Cibeber,” tambah pria yang akrab disapa Kang Aap menegaskan.
Sedangkan Doni (46), ketua Ikatan Pedagang Alun-alun Cibeber (IPAC) mengatakan, secara keseluruhan kondisi para pedagang masih tetap melakukan kegiatan jual beli seperti biasanya. Namun ada sedikit hambatan dari sesama pedagang yang kebetulan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Tapi yang bersangkutan cuma menggertak saja, agar pedagang yang lain tidak ikut-ikutan menggugat ke pengadilan. Tapi kondisi para pedagang tetap kondusif lah,” tutup Doni singkat.









