Satlantas Polres Cianjur Mulai Tertibkan Truk Selama Larangan Mudik 2026. (Foto: SMR).
Cianjur | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, mulai gencar melakukan penertiban kendaraan angkutan barang untuk menciptakan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Penertiban ini menyasar kendaraan sumbu tiga dan truk pengangkut bahan bangunan yang dilarang beroperasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, IPDA Gingin Ginanjar, S.Pd., M.M., saat ditemui di sela-sela kegiatan penindakan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur pembatasan operasional angkutan jalan.
“Kami tadi melakukan penindakan dengan cara teguran terlebih dahulu. Apabila melakukan pelanggaran sesuai SKB tiga menteri, kita lakukan penindakan,” ujar IPDA Gingin Ginanjar, Sabtu (14/3/2026).
IPDA Gingin menjelaskan, berdasarkan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhubungan Darat dan Laut serta Kepolisian, operasional kendaraan tertentu dilarang mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026 atau selama 24 jam penuh.
“Yang dilarang itu seperti kendaraan sumbu tiga dan juga truk pengangkut bahan bangunan, bahan tambang seperti pasir dan batu. Kecuali untuk angkutan sembako, hewan dan pakan ternak, serta BBM itu masih bisa beroperasi. Selain daripada itu tidak bisa dan akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Saat ini, jajarannya masih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan teguran kepada para pengemudi. Namun, ke depan pihaknya akan bertindak lebih tegas demi kenyamanan bersama.
“Untuk saat ini kita masih lakukan peneguran, tapi mungkin ke depannya akan kita lakukan lebih tegas kembali, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman ketika melaksanakan mudik maupun arus balik,” tambah IPDA Gingin.
Ia menambahkan, untuk sementara kendaraan-kendaraan yang terjaring razia diarahkan untuk kembali ke masing-masing Perusahaan Otobus (PO) atau pangkalan sementara yang telah ditentukan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Lebaran,” tambahnya.














