Proyek Galian Tanah di Desa Bobojong Dihentikan KDM Usai Viral, Warga Banyak Terpeleset. (Foto: Dery Lesmana).
Cianjur | Aktivitas proyek galian tanah di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah berbagai keluhan warga beredar luas di media sosial dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
Penghentian proyek yang sempat jadi buah bibir itu langsung diinstruksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (KDM) Cianjur pada Senin (13/4/2026). Penyebab utamanya: truk-truk besar pengangkut tanah yang berceceran di sepanjang jalan, membuat sejumlah pengendara sampai terpeleset dan jatuh.
“Kami merespons cepat. Aktivitas kendaraan besar ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Saya tegaskan, saat ini saya langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Wakil Bupati agar kegiatan dihentikan,” tegas pejabat KDM yang meminta kegiatan dihentikan.
Bahkan ia meminta tindakan tegas. “Saya minta untuk segera dihentikan dan segera ditindak tegas, baik dari pihak desa maupun pihak ketiga. Jangan sampai aktivitas proyek merugikan masyarakat luas, khususnya pengguna jalan umum yang setiap hari melintas di lokasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bobojong, Suwandi, saat dikonfirmasi Tribun melalui chat WhatsApp, mengaku proyek tersebut sebenarnya untuk memperbaiki lapangan bola desa. Menurutnya, kegiatan ini sudah masuk dalam usulan Musrembang RPJMDes dan bertujuan menjadikan lapangan lebih ideal.
“Terkait lapang, itu sudah menjadi usulan Musrenbang RPJMDes. Sementara untuk pemeliharaan dan kebersihan jalan, kita sudah kerja sama dengan pihak ketiga. Jadi sebenarnya itu sudah bukan tanggung jawab pihak desa lagi,” ujar Suwandi.
Namun demikian, warga sekitar tak sepakat. Mereka mengeluh karena jalanan berlumpur dan licin akibat ceceran tanah dari truk. “Banyak korban yang terpeleset jatuh saat melintas,” keluh seorang warga.
Terkait aturan, penghentian ini mengacu pada Perda Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, serta peraturan ketertiban umum dan lalu lintas daerah. Aturan itu mewajibkan truk menutup muatan dengan terpal, membatasi jam operasional (biasanya malam hari), dan mewajibkan pembersihan jalan dari ceceran tanah.
Jika terbukti melanggar, sanksi denda hingga penghentian kegiatan bisa diberlakukan.
Pantauan Tribun, hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian tanah di Desa Bobojong sudah tampak berhenti. Warga pun berharap agar kejadian serupa tak terulang.











