PMI Asal Ciranjang, Ai Juariah, Dipulangkan dan Diterima di Pendopo Cianjur. (Foto : Sam Apip).
Cianjur, metropuncak.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berhasil memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Ciranjang, Ai Juariah (43), yang menjadi korban pemberangkatan secara nonprosedural ke Libya.
Kepulangan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Cianjur pada Senin (13/7) ini diikuti dengan komitmen tegas pemerintah untuk memperketat pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Bupati Cianjur, dr. Muhamad Wahyu Ferdian, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulangan Ai Juariah.
Ia menyebut kepulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI Jawa Barat, Kementerian Luar Negeri, KBRI di Libya, Polres Cianjur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur.
“Bu Ai akhirnya pulang ke Cianjur hari ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, terutama KP2MI, BP3MI Jawa Barat, Kementerian Luar Negeri, KBRI Libya, Polres Cianjur, dan seluruh instansi terkait,” ujarnya.
Wahyu mengungkapkan bahwa pemulangan Ai Juariah memerlukan perhatian khusus mengingat kondisi keamanan di Libya yang masih dilanda konflik. Namun, berkat koordinasi lintas instansi yang intensif, warga Cianjur tersebut akhirnya dapat kembali ke tanah air dalam keadaan selamat.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama semua pihak, Ibu Ai bisa kembali dengan sehat dan selamat ke Kabupaten Cianjur,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemkab Cianjur tidak ingin kejadian serupa menimpa warganya lagi. Masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri diimbau untuk menggunakan jalur resmi melalui perusahaan penempatan berizin atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans Cianjur.
“Kami tidak ingin kasus seperti Bu Ai terulang. Masyarakat harus melalui lembaga legal atau berkonsultasi dengan Disnakertrans agar mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PMI yang berangkat melalui jalur resmi akan memperoleh perlindungan menyeluruh, meliputi kepastian pekerjaan, jaminan kesehatan, perlindungan selama bekerja, hingga kompensasi jika mengalami musibah di negara tujuan.
Ke depan, Pemkab Cianjur bersama Disnakertrans, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pemangku kepentingan lainnya, akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi terkait penempatan pekerja migran.
“Kami akan memperkuat sosialisasi dan langkah preventif hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami pentingnya bekerja melalui lembaga legal. Kami ingin warga yang bekerja di luar negeri mendapatkan penghidupan lebih baik dengan jaminan perlindungan yang jelas,” tutupnya.













