PIM Laporkan Dugaan KKN di Lelang Proyek Pemkab Cianjur, Ancam Lanjut ke Jalur Hukum

PIM Laporkan Dugaan KKN di Lelang Proyek Pemkab Cianjur, Ancam Lanjut ke Jalur Hukum. (Foto: Rhamdani).

Cianjur | Pergerakan Indonesia Maju (PIM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk membersihkan praktik dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) setempat. Desakan ini disampaikan dalam audiensi dengan Bidang PBJ Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur pada Selasa (30/9/2025).

Aktivis PIM secara tegas menuding adanya oknum di lingkungan PBJ yang diduga bersekongkol dengan sejumlah pemborong untuk memenangkan lelang proyek. Mereka menilai proses lelang berjalan tidak objektif dan penuh rekayasa.

“Kami melihat pemenang lelang selalu rekanan yang sama, padahal kualitas kerja tidak sesuai spesifikasi,” tegas Tirta Jaya Prakusa, perwakilan PIM, dalam keterangan persnya.

PIM juga menduga kuat adanya modus operandi dimana pemborong meminjam nama PT atau CV tertentu untuk mendominasi dan menguasai proyek. Yang lebih memprihatinkan, temuan lapangan menunjukkan banyaknya ketidaksesuaian dengan ketentuan, namun hal-hal tersebut justru dinyatakan lolos oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Fenomena ini membuktikan pengadaan ini tidak sehat. Kenapa proyek hanya berputar pada orang yang sama, padahal masih banyak pemborong profesional yang lebih layak?” kata Ketua PIM menambahkan.

Selain itu, PIM menyoroti praktik penundaan lelang hingga dinas teknis belum menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Pengadaan Barang/Jasa Nasional (BaJNAS). Menurut PIM, hal ini jelas merugikan banyak pihak dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah menegaskan bahwa pengadaan harus menghasilkan barang/jasa yang tepat guna, transparan, efisien, serta mendukung pelaku usaha dalam negeri, UMKM, dan Koperasi. PIM menilai PBJ Setda Cianjur telah gagal menjalankan prinsip-prinsip mulia tersebut.

“Jika praktik curang ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan akan runtuh. Kami siap melangkah ke jalur hukum,” ujar Ketua PIM tegas.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cianjur, Jatnika, tidak berhasil. Jatnika dikabarkan sedang melaksanakan tugas luar.

Melalui pejabat fungsional PPJB, Ipan Adiguna, pihak PBJ membantah semua tudingan PIM. Ipan menegaskan bahwa unitnya hanya menangani aspek administratif.

“Jadi masalah pinjam bendera (perusahaan), kita tidak mengetahui karena yang datang adalah direktur perubahan, bukan yang meminjam. Kami hanya berada di ranah administrasi saja, pelaksana atau pengawas teknis ada di dinas terkait,” jelas Ipan.

Dengan adanya laporan ini, bola kini berada di pihak Pemkab Cianjur untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *