Perlindungan Merek bagi UMKM di Perbatasan Cianjur di gencarkan DPR dan Kemenkumham

Perlindungan Merek bagi UMKM di Perbatasan Cianjur di gencarkan DPR dan Kemenkumham. (Foto : A Suryana).

Cianjur, metropuncak.com |Desa di ujung perbatasan kini tak mau ketinggalan! Semangat membangkitkan UMKM lokal menggema di Kampung Babakan Majlis, Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya. Kamis (30/7/2026),

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat bersama anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi kekayaan intelektual (KI) yang langsung menyentuh pelaku usaha kecil di pedesaan.

Dengan tema “Mengenal Kekayaan Intelektual Peluang dan Perlindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM”, acara yang dikemas dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum ini tak sekadar seremonial.

Ia hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak warga desa akan kepastian hukum bagi produk-produk unggulan mereka.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, dengan lantang menyuarakan pentingnya kesetaraan akses hukum. Menurutnya, potensi UMKM di Campakamulya yang berada di garis batas Cianjur dan Bandung Barat sangat besar. Namun sayang, potensi itu kerap terhambat karena minimnya pemahaman legalitas.

“UMKM desa wajib bersaing! Jangan biarkan kota saja yang gemilang, sementara desa hanya jadi penonton. Daftarkan merek, hak cipta, atau paten Anda sekarang. Itu adalah tameng sekaligus senjata untuk melangkah lebih jauh,” tegas Isfhan dengan penuh optimisme.

Ia juga menyampaikan kabar baik: proses pendaftaran KI kini bisa dilakukan secara daring dan sangat mudah. Bahkan, jika ada kendala teknis, Kementerian Hukum siap turun tangan memberikan pendampingan langsung. “Tak ada alasan lagi untuk menunda,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Hemawati BR Pandia, mengingatkan bahwa kekayaan intelektual adalah aset berharga hasil karya anak bangsa. Bukan sekadar status hukum, tapi kunci naik kelas produk UMKM di mata pasar.

“Produk bermerek resmi lebih percaya diri, lebih bernilai, dan lebih sulit ditiru. Ini bukan formalitas, ini investasi jangka panjang untuk ketahanan ekonomi daerah,” ujar Hemawati penuh semangat.

Ia juga membocorkan bahwa pendaftaran merek dagang gratis tersedia bagi UMKM untuk kelas tertentu melalui Ditjen Kekayaan Intelektual. Ke depan, edukasi serupa akan terus digelar hingga ke pelosok desa dan kecamatan, sesuai arahan Menteri Hukum.

Acara makin semarak dengan kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Golkar, Usep Saepuloh Zen, serta perwakilan Pemerintah Desa Campakawarna. Mereka kompak mendukung penuh langkah nyata ini sebagai bukti bahwa perlindungan hukum bukan lagi milik kota, tapi hak semua warga negara.

Dengan perlindungan merek, desa bersinar, ekonomi pun kuat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *