Pemdes Karya Bakti Cidaun Gelar Musrenbangdes T.A 2026

Pemdes Karya Bakti Cidaun Gelar Musrenbangdes T.A 2026

Cianjur | Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Karya Bakti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang digelar pada Jumat (26/9/2025), menyoroti dampak petunjuk teknis (juknis) baru dari Kementerian Desa (Kemendes) dan Menteri Keuangan untuk pengelolaan Dana Desa tahun 2026.

Aturan ini dianggap menimbulkan tantangan sekaligus ketimpangan dalam perencanaan pembangunan.

Sunadi, Kepala Desa Karya Bakti, mengungkapkan bahwa juknis tersebut mengatur pembagian persentase alokasi dana, di mana kewenangan desa hanya sebesar 20 persen.

“Ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi kami selaku pemerintah desa dan menyebabkan ketimpangan pembangunan infrastruktur yang sangat terlihat jelas dalam keuangan kami,” ujarnya.

Meski demikian, Sunadi menegaskan bahwa pemerintah desa tetap menggali aspirasi masyarakat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) 2026.

“Pemerintah desa tidak merasa disalahkan. Alhamdulillah, rencana kerja pembangunan tahun 2026 di Desa Karya Bakti berjalan lancar sesuai harapan dan semua usulan bisa terealisasi dengan baik,” jelasnya.

Namun, Sunadi mengakui bahwa dengan aturan baru tersebut, pelaksanaan pembangunan sangat terhambat. Anggaran kewenangan desa sebesar 20 persen, yang menurut perkiraannya sekitar Rp 290 juta (sebelum pajak), dipastikan akan dialokasikan untuk infrastruktur di tahun 2026.

“Rencana yang akan dilaksanakan itu hanya titik, mudah-mudahan nanti bisa berjalan sesuai harapan,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Deden Mulyana, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cidaun, memberikan penjelasan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa aturan alokasi Dana Desa 2026 sebenarnya tidak menyulitkan kepala desa.

Deden menjelaskan bahwa alokasi 30 persen dari Dana Desa yang dimaksud bukanlah dana yang hilang, melainkan dialokasikan sebagai jaminan untuk operasional dan pinjaman Koperasi Desa.

“Bukan berarti digunakan untuk koperasi, tetapi hanya digunakan sebagai jaminan,” tegas Deden.

Menurutnya, jika pinjaman koperasi berjalan lancar dan tidak mengalami kebangkrutan (pailit), maka dana jaminan tersebut pada akhirnya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat pada tahap berikutnya.

“Anggaran itu tetap dianggarkan di tahun 2026 dan dilaksanakan di tahun 2026 juga,” ujarnya.

Deden memperkirakan besaran Dana Desa untuk Desa Karya Bakti tahun 2026 sekitar Rp 1,170.000.000. Dengan demikian, alokasi yang dijaminkan untuk koperasi adalah sekitar Rp 370 juta.

“Dengan pengalokasian anggaran tersebut tidak berdampak, kecuali koperasi desa tersebut mengalami masa pailit,” kata Deden.
Ia berharap koperasi desa dapat berjalan lancar agar tidak mengganggu pembangunan desa.

Perbedaan persepsi ini menunjukkan dinamika dalam implementasi kebijakan pusat di tingkat desa, di mana pemerintah desa merasakan dampak langsung pada perencanaan teknis, sementara pemerintah kecamatan melihatnya sebagai mekanisme pengelolaan dana yang memiliki tujuan jangka panjang untuk penguatan ekonomi desa melalui koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *