Pemdes Ciwalen Inisiasi Petisi Perlindungan Anak di Warungkondang. (Foto: Ilustrasi AI).
Cianjur, metropuncak.com | Pemerintah Desa (Pemdes) Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, bersama perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat menginisiasi petisi sebagai bentuk komitmen kolektif dalam mewujudkan lingkungan desa yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Ciwalen, Dadang Sutisna, pada Rabu (26/8/2026). Dalam petisi itu, Pemdes Ciwalen menegaskan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, kearifan lokal, serta Pancasila sebagai landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, Pemdes Ciwalen juga menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu poin utama dalam pernyataan tersebut adalah perlindungan anak. Pemerintah desa bersama masyarakat secara tegas mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
“Anak adalah tanggung jawab bersama yang wajib dilindungi dan dibina,” demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan sikap Pemdes Ciwalen.
Sebagai langkah preventif, Pemdes Ciwalen menginisiasi sejumlah program strategis, antara lain penguatan pendidikan karakter dan keagamaan di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Selain itu, pemerintah desa juga mendorong sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum terkait, pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak Desa, serta penyediaan pos pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berbagai upaya tersebut akan diperkuat melalui sinergi dengan Puskesmas, Kantor Urusan Agama (KUA), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Melalui petisi ini, Pemdes Ciwalen mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Pemdes Ciwalen berharap, dengan keterlibatan aktif pemerintah desa, keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh warga, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat semakin kuat, sehingga kehidupan sosial masyarakat tetap terjaga kondusif dan bermartabat.














