Melawan Mafia Pangan Harus Menjadi Gerakan Bersama
Mafia pangan bukan hanya penimbun, pengoplos, atau pedagang yang mempermainkan harga. Ia dapat berbentuk jaringan kepentingan yang memanfaatkan kelemahan dalam produksi, pupuk, distribusi, subsidi, izin, kuota, impor, stok, mutu, hingga kebijakan pemerintah untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar.
Karena itu, mafia pangan tidak selalu berada di luar sistem. Ia dapat tumbuh dari aturan yang lemah, pengawasan yang longgar, akses khusus terhadap keputusan, serta hubungan antara kepentingan ekonomi dan kekuasaan. Inilah yang membuat pemberantasannya tidak mudah.
Keuntungan usaha tentu bukan kejahatan. Petani, pedagang, penggilingan, distributor, dan perusahaan berhak memperoleh keuntungan. Masalah dimulai ketika keuntungan didapat melalui manipulasi harga, permainan stok, pemalsuan mutu, suap, penimbunan, atau penguasaan akses yang menutup kesempatan pihak lain.
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa keputusan administratif dalam bidang pangan dapat mempunyai nilai ekonomi yang sangat besar. Kuota impor, misalnya, dapat menjadi sumber keuntungan ketika jumlahnya terbatas dan hanya dapat diperoleh pihak tertentu. Pada titik inilah kebijakan yang seharusnya mengatur pasar dapat berubah menjadi sasaran pencari rente.
Dalam beberapa waktu terakhir, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara terbuka menyatakan perlawanan terhadap mafia pangan. Sikap tegas seperti ini patut dicatat, terutama ketika diikuti dengan pengawasan terhadap mutu beras, distribusi pupuk, tata niaga, serta penindakan terhadap dugaan penyimpangan. Namun keberhasilan melawan mafia pangan tidak cukup diukur dari kerasnya pernyataan atau jumlah tersangka. Ukuran yang lebih penting adalah apakah ruang rente semakin sempit.
Jika tata kelola pupuk disederhanakan, petani lebih mudah memperoleh pupuk, harga gabah lebih terlindungi, produksi meningkat, stok pangan menguat, dan ketergantungan terhadap impor berkurang, maka sebagian ruang yang selama ini dapat dimanfaatkan pencari rente ikut mengecil.
Itulah sebabnya pemberantasan mafia pangan harus mendapatkan pengawasan sekaligus dukungan masyarakat. Dukungan bukan berarti membenarkan semua kebijakan pemerintah. Sebaliknya, dukungan yang sehat harus disertai tuntutan agar data produksi, stok, impor, subsidi, izin, dan distribusi dibuka secara transparan.
Petani harus berani melaporkan penyimpangan pupuk dan permainan harga. Pedagang yang bekerja secara jujur harus menolak praktik yang merusak pasar. Konsumen perlu mengawasi mutu dan harga. Media, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta kelompok tani harus ikut memeriksa kebijakan pangan.
Penegakan hukum juga harus berlaku kepada semua pihak. Pelaku usaha yang terbukti melanggar harus diproses. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan juga tidak boleh dilindungi.
Keberanian pemerintah melawan mafia pangan perlu dijaga agar tidak berhenti sebagai slogan. Ia harus berubah menjadi perbaikan sistem yang dapat dirasakan petani dan konsumen. Di titik itulah masyarakat mempunyai peran penting.
Mari mendukung setiap langkah yang sungguh-sungguh menutup ruang rente, memperbaiki tata kelola pangan, melindungi petani, dan menjaga kepentingan konsumen. Perang melawan mafia pangan bukan milik seorang menteri. Ini kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
(Sumber: Wasekjen PPM LVRI LuqmanJalu).















