Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Elis Rosmakania, S.Pd., S.IP. (Foto: Rian Sagita).
Cianjur| Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan mudah diakses masyarakat.
Melalui program “Sehari Mesti Jadi” (SemeDi), warga kini dapat mengurus dokumen kependudukan di 10 titik layanan tanpa proses berbelit-belit.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Elis Rosmakania, S.Pd., S.IP., menjelaskan bahwa layanan ini mencakup pengurusan akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan (non-Muslim), hingga akta perceraian.
“Kami memastikan semua dokumen dapat dilayani selama jam kerja. Masyarakat juga diberi opsi: dokumen bisa dikirim dalam bentuk PDF atau dicetak langsung di lokasi,” jelas Elis, Senin (14/7/2025).
10 Titik Layanan dengan Proses Kilat
Berikut daftar lokasi layanan Disdukcapil Cianjur:
1. Kecamatan Mande
2. Kecamatan Ciranjang
3. Kecamatan Cipanas
4. Kecamatan Warungkondang
5. Kecamatan Sukanagara
6. Kecamatan Cibinong
7. Kecamatan Leles
8. Kecamatan Cidaun
9. Mal Pelayanan Publik (MPP)
10. Kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur
Menurut Elis, proses pengurusan dokumen di titik-titik tersebut dapat selesai dalam waktu singkat.
“Bahkan hanya 10 menit atau kurang. Kami berupaya meminimalisir antrean,” tegasnya.
Meski demikian, Elis mengakui adanya kendala teknis seperti gangguan sistem pusat atau pemadaman listrik yang dapat menghambat layanan.
“Kami sudah menyiapkan genset sebagai cadangan. Jika terjadi gangguan, pelayanan tetap kami upayakan berjalan,” imbuhnya.
Disdukcapil Cianjur juga akan meningkatkan sosialisasi melalui media sosial agar masyarakat semakin memahami layanan ini dan dapat memanfaatkannya secara optimal.***











