LAKPAN Desak Transparansi dan Reformasi Tata Niaga Pangan dalam Kasus Beras Oplosan

LAKPAN Desak Transparansi dan Reformasi Tata Niaga Pangan dalam Kasus Beras Oplosan.

Jakarta | Lembaga Kajian Konsumen Pangan Nusantara (LAKPAN) menilai perkembangan kasus beras oplosan yang kini naik ke tahap penyidikan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan kegagalan struktural dalam tata niaga beras nasional.

Temuan Satgas Pangan terhadap 212 merek bermasalah, termasuk milik produsen besar, dinilai tidak hanya soal mutu, tetapi juga menyentuh praktik kartelisasi pangan yang selama ini membebani konsumen dan mematikan penggilingan kecil.

Direktur LAKPAN, Lukman Hakim, menegaskan bahwa klaim pemerintah mengenai cadangan beras nasional empat juta ton tidak sejalan dengan realitas harga beras yang terus melambung di pasar.

“Surplus stok seharusnya menurunkan harga, tetapi kenyataannya konsumen tetap membayar mahal. Ini bukti ada masalah serius dalam distribusi dan pengawasan,” tegas Lukman, Minggu (27/7/2025).

LAKPAN mendesak aparat penegak hukum untuk membuka jalur distribusi beras SPHP dan impor Bulog secara transparan kepada publik. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan akses oleh segelintir korporasi besar.

Selain itu, LAKPAN mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada pelanggaran administratif, melainkan menyentuh dugaan tindak pidana korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

“Penanganan kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata niaga beras. Jika tidak, skandal oplosan hanya akan menjadi episode berulang dalam krisis pangan yang lebih luas,” ujar Lukman. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *