Kuasa Hukum Guru Ngaji Ajukan Eksepsi, Tuntut JPU Perbaiki Dakwaan. (Foto: Rhamdani).
Cianjur | Kuasa hukum terdakwa dalam perkara yang menimpa seorang guru ngaji di Kabupaten Cianjur secara resmi mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi diajukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (18/12/2025).
Dalam pledoinya, kuasa hukum yang bernama Kusnandar Ali, S.H., menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam surat dakwaan, terutama terkait penerapan pasal yang dinilai tidak cermat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dakwaan dari JPU perlu dikaji ulang secara mendalam,” tegas Kusnandar di ruang sidang.
Lebih lanjut, pihak pembela mengungkapkan adanya latar belakang hubungan yang tidak harmonis antara pelapor dan terdakwa sebelum laporan polisi dibuat.
“Kami menduga ada persoalan lain yang melatarbelakangi, terkait masalah pengobatan hikmah di masa lalu,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti peran seorang anak santri berinisial AJM yang diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu, termasuk saudaranya sendiri, untuk melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap kliennya.
“Ada indikasi bahwa saksi kunci ini diperalat dalam kasus ini,” tambah Kusnandar.
Meski demikian, seluruh dalil dalam eksepsi tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan lanjutan.
Pihak pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan mereka dan meminta JPU untuk memperbaiki surat dakwaan.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh PN Cianjur.














