Ketua RT/RW di Ciwalen Dibekali Posbakum & Apresiasi Zakat

Bukan Cuma Jalan dan Drainase: Ketua RT/RW di Ciwalen Dibekali Posbakum & Apresiasi Zakat. (Foto : Rian Sagita).

Cianjur | Pemerintah Desa (Pemdes) Ciwalen mengambil langkah strategis dalam meningkatkan literasi hukum warga dengan menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Selasa (12/05/2026). Bertempat di Aula Desa Ciwalen, kegiatan ini difokuskan pada pembekalan aparatur tingkat bawah, yaitu para Ketua RT dan RW.

Dalam pelaksanaannya, Pemdes Ciwalen menggandeng mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) untuk memberikan pemahaman tentang regulasi serta fungsi pendampingan hukum bagi masyarakat desa.

Sekretaris Desa Ciwalen, Gilang Fahmi Gina, menjelaskan bahwa pembekalan ini bertujuan agar para Ketua RT dan RW mampu menjadi mediator sekaligus garda terdepan dalam merespons berbagai persoalan hukum di lingkungan masing-masing.

“Melalui sinergi dengan mahasiswa FH Unsur, kami ingin para Ketua RT dan RW memiliki bekal literasi hukum yang kuat. Kehadiran Posbakum di desa membuat akses masyarakat terhadap konsultasi dan pendampingan hukum menjadi lebih dekat, mudah, dan tidak lagi terasa asing,” ujar Gilang di sela-sela kegiatan.

Tak hanya fokus pada edukasi hukum, acara ini juga menjadi momen apresiasi bagi para Ketua RT se-Desa Ciwalen. Penghargaan berupa piagam dan hadiah diberikan atas dedikasi serta keberhasilan mereka dalam mengoordinasikan pengumpulan zakat fitrah dan infak selama bulan Ramadan 1447 H.

Menurut Gilang, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan desa atas integritas para pengurus lingkungan yang telah bekerja keras menyukseskan agenda sosial keagamaan.

“Desa Ciwalen memberikan apresiasi kepada para Ketua RT sebagai wujud terima kasih. Ini adalah pengakuan atas kerja nyata mereka di lapangan, khususnya dalam pengumpulan zakat dan infak bagi kepentingan umat,” tambahnya.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi diskusi mengenai implementasi bantuan hukum bagi warga kurang mampu. Kolaborasi antara edukasi hukum dan apresiasi sosial ini diharapkan dapat meningkatkan soliditas perangkat desa dalam melayani masyarakat secara lebih profesional, humanis, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *