Ketua LMP MACAB Cianjur Protes Pelarangan Liputan saat Upacara HUT RI ke-80. (Foto: Sam Apip).
Cianjur | Ketua Panitia PHBN HUT RI ke-80 Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta maaf secara resmi setelah terjadi insiden pelarangan peliputan dan permintaan melepas seragam terhadap awak media Laskar Merah Putih (LMP) saat upacara 17 Agustus 2025 di Lapangan Sepak Bola Badak Cihea, Desa Cihea.
Ketua MAC Haurwangi, Iryanto, yang juga merupakan anggota LMP, mengaku dilarang mengambil foto atau video oleh panitia. Bahkan, terdapat permintaan agar seragam LMP dibuka jika ingin mendokumentasikan acara. Hal ini memicu protes dari Ketua MACAB Cianjur, Iwan Mercy, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak publik atas informasi dan merendahkan martabat organisasi.
“Kami akan menindak tegas oknum panitia yang melarang peliputan. Ke depan, jangan main-main dengan organisasi kami atau organisasi mana pun. Ini menyangkut marwah dan harga diri,” tegas Iwan.
Pada sore hari tanggal yang sama, Iwan bersama kuasa hukum LMP dan rekan-rekan lainnya mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya dapat bertemu dengan Camat Haurwangi, Yadi Supriadi, yang menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menginstruksikan pelarangan liputan.
“Kami justru bersyukur jika ada media yang meliput kegiatan PHBN. Tidak ada larangan resmi dari kami,” jelas Yadi.

Menjelang petang, Ketua Panitia PHBN Sutarko menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Haurwangi. Di hadapan awak media dan perwakilan LMP, Sutarko mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di atas kertas bermaterai, serta memastikan hal serupa tidak terulang di masa depan.
“Saya memohon maaf atas kejadian ini. Pernyataan permintaan maaf ini juga kami dokumentasikan secara resmi,” ujar Sutarko.
Insiden ini memicu diskusi tentang pentingnya menghormati peran media dan organisasi masyarakat dalam mendokumentasikan acara resmi. LMP MACAB Cianjur berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, mengingat peliputan HUT RI seharusnya bersifat terbuka untuk publik.***














