Keluarga Korban dan Kuasa Hukum Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Cianjur. (Foto: Rian Sagita).
Cianjur | Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial ZF di Kabupaten Cianjur kini menyita perhatian publik. Keluarga korban bersama tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban ZF bersama dua rekannya, G dan A, diajak bepergian oleh dua pemuda berinisial At dan F. Ketiganya kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan sekitar RSUD Cianjur. Di lokasi tersebut, para pelaku diduga memaksa korban ZF mengonsumsi minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tak berdaya, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual. Salah satu rekan korban, G, dilaporkan sempat melakukan perlawanan saat hendak dicabuli dan berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan. G dan A kemudian kembali ke lokasi untuk menyelamatkan ZF dan membawanya pulang dalam kondisi trauma.
Ibu korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur pada 27 Februari 2026. Meskipun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan pada 3 Maret 2026, pihak keluarga masih menanti langkah tegas berupa pengamanan terhadap para terduga pelaku.
Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Rizal Renggowasito, S.H., yang terdiri atas Advokat Mochamad Dava Adithya, S.H., Advokat Rizal Renggowasito, S.H., dan Advokat Guna Dzikri Johansyah, S.H., menegaskan pentingnya penanganan cepat dalam kasus ini.
“Kami berharap pihak Polres Cianjur segera mengambil tindakan tegas. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, perkara ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014) yang bersifat khusus atau lex specialis,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan resmi mereka, Kamis (2/4/2026).
Selain melalui jalur hukum, tim kuasa hukum juga mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis yang maksimal.
“Pendampingan psikologis secara berkelanjutan sangat dibutuhkan agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kami meminta instansi terkait memberikan perhatian penuh demi pemulihan mental anak tersebut,” pungkas mereka.














