Kejari Cianjur Tetapkan Oknum Mantri Bank BRI Sebagai Tersangka Yang Merugikan Negara. (Foto: Ist).
Cianjur | Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur tetapkan seorang marketing microbanking atau mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dengan inisial AOK (40), atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp3,025 miliar, Senin (24/11/2025).
Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, menjelaskan penetapan tersangka pada 24 November 2025, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan memeriksa sekitar 20 saksi.
“Tersangka diduga melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur. Setelah pencairan, tersangka memegang dan menggunakan kartu debit milik nasabah untuk mengambil dana hasil pencairan. Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah,” kata Yussie.

Akibat aksinya tersebut, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.025.447.522. Dana hasil penyalahgunaan tersebut, berdasarkan pengakuan awal tersangka, dipakai untuk kepentingan pribadi. Sebanyak 56 nasabah di Kecamatan Takokak, Cianjur yang menjadi korban.
AOK diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan telah ditahan selama 20 hari hingga 13 Desember 2025.
Menanggapi kasus ini, Kuasa Hukum AOK, Zami Khaitami, mengakui kliennya telah berkooperatif dengan proses hukum. Namun, Zami menilai kejadian ini tidak lepas dari kelemahan sistem keamanan dan prosedur di BRI.
“Tidak serta-merta kesalahan itu terletak pada klien kami. Orang bisa melakukan kejahatan kemungkinan karena security system BRI lemah, sehingga memberikan kesempatan. Kami meminta ke depan BRI menguatkan sistemnya agar tidak kecolongan lagi,” kata Zami.
Zami mempertanyakan modus operandi yang diduga dilakukan kliennya, khususnya terkait proses pencairan kredit yang seharusnya melibatkan persetujuan pimpinan. Ia menyoroti bagaimana seorang mantri yang menurutnya hanya memiliki fungsi marketing, penagihan (collecting), dan pengajuan data analisis kredit, dapat melakukan pencairan tanpa melalui persetujuan pimpinan cabang.
“Harusnya tidak boleh. Jabatan mantri itu menyodorkan data, lalu diajukan (up-propose) oleh pimpinan untuk disetujui. Kok bisa terjadi? Mungkin dia buka rekening lebih dulu, lalu pengajuan ditolak, tetapi dananya tetap cair masuk ke buku tabungan,” ujarnya.
Zami juga mempertanyakan mekanisme pembukaan rekening dan pencairan dana yang diduga hanya dengan membawa buku tabungan ke teller, tanpa verifikasi KTP asli nasabah.
“Kronologi ini sudah terjadi sejak 2023. Kenapa ini mantri bisa mencairkan? Itu belum bisa saya jawab karena masih pendalaman. Mungkin di persidangan nanti kita akan menghadirkan bukti-bukti lain,” pungkas Zami.











