Kapolres Cianjur Prihatin di Bulan yang Penuh Berkah Masih ada Pelaku Aksi Kekerasan. (Foto: SMR).
Cianjur | Aksi kriminalitas yang mencoreng kesucian bulan suci Ramadhan terjadi di wilayah Cianjur. Seorang driver ojek online (ojol) menjadi korban penusukan oleh dua orang pemesan yang diduga hendak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tersebut.
“Cukup prihatin bagi kita semua. Bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi dengan hal baik seperti saling berbagi justru diwarnai tindak pidana yang mengakibatkan luka berat pada seseorang yang sedang menjalankan profesi mulianya untuk mencari nafkah,” ujar Kapolres, Sabtu (14/3/2026).
Peristiwa nahas itu dialami oleh korban berinisial PIR (profesi driver ojol) pada Kamis dini hari, 12 Maret 2026, atau menjelang Jumat subuh. Korban menerima pesanan online dari dua orang pria. Kejanggalan terlihat saat korban tiba di lokasi penjemputan, di mana dua orang pemesan tersebut justru membonceng berboncengan bertiga dengannya.
“Tidak logis dua orang memesan ojek tapi boncengan bertiga. Namun karena kebutuhan finansial yang mendesak menjelang hari raya, saudara PIR tetap menerima orderan dengan tujuan di daerah Desa Mekarsari,” jelas AKBP Akhmad.
Di tengah perjalanan, niat jahat kedua penumpang pun terbukti. Di daerah tujuan, dua orang pemesan yang kemudian diidentifikasi sebagai tersangka DW dan YW ini melakukan kekerasan terhadap korban.
“Kekerasan yang dilakukan berupa percobaan penusukan ke arah dada korban. Karena berhasil ditangkis, senjata tajam jenis belati yang dipegang oleh saudara DW kemudian menusuk paha kanan korban,” ungkap Kapolres.
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat pada bagian kaki dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Cianjur.
Berkat kecepatan respon dan partisipasi aktif masyarakat, kedua pelaku berhasil diamankan. Rekaman video yang beredar dan informasi dari warga yang sedang berpatroli menjadi kunci dalam proses penangkapan.
“Alhamdulillah, berkat peran serta masyarakat yang sedang berpatroli dan rekaman video yang beredar, tersangka DW dan YW berhasil kami amankan,” tambah AKBP Akhmad.
Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 79 ayat 2 KUHP (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Proses penyidikan berjalan, dan atas nama saudara DW dan YW telah kami lakukan upaya paksa berupa penahanan,” tegas Kapolres.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan, seperti pemesanan ojek online yang melanggar aturan kapasitas kendaraan.
“Ini sudah jelas menyalahi aturan. Mari kita saling mencegah hal yang tidak diinginkan. Jika sampai terjadi, jangan ragu untuk segera lapor kepada aparat kepolisian. Atas keterbatasan kami, peran serta masyarakat akan selalu kami apresiasi,” pungkasnya.












