Eks Alumni FEBI Angkatan 2023 Dorong Dekan Baru untuk Perubahan Internal. (Foto: Ist).
Cianjur – Fenomena dugaan seorang dekan yang menjabat hingga empat periode menjadi perdebatan dalam ekosistem akademik. Hal dinilai berisiko besar terhadap praktik demokrasi di lingkungan kampus.
Menurut Alief Irfan, fakultas merupakan “kawah candradimuka” bagi para intelektual. Ketika jabatan dekan dikunci oleh satu orang selama belasan hingga puluhan tahun, jalur karier bagi dosen-dosen muda potensial lainnya menjadi tersumbat.
Kondisi ini berisiko menimbulkan echo chamber dan masalah tata kelola (governance). Semakin lama seseorang berkuasa, semakin besar kemungkinan terbentuknya lingkaran loyalitas yang bersifat personal, bukan profesional.
Selain itu, lemahnya sistem check and balances membuat senat fakultas atau lembaga pengawas cenderung segan untuk bersikap kritis.
Masih kata Alief, muncul pula risiko kultus individu, di mana keputusan-keputusan fakultas mulai bergantung pada “restu” satu orang, bukan lagi pada sistem yang objektif dan transparan.
Alief menambahkan, dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada badan penyelenggara (yayasan) untuk mengatur tata kelola kampusnya sendiri.
Sementara itu, dasar hukum utama di perguruan tinggi swasta (PTS) adalah statuta yang ditetapkan oleh yayasan. Jika statuta tersebut tidak membatasi jumlah periode jabatan dekan, maka secara legal formal hal tersebut “boleh” saja dilakukan.
“Dengan hal tersebut, kami berharap Rektor Universitas Suryakancana dan Yayasan Universitas Suryakancana Cianjur tidak terjebak dalam proses pemilihan dekan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam,” pungkasnya.














