Dana Sewa Lahan Rp140 Juta/Tahun Digunakan untuk Perangkat Desa, Warga Tuntut Transparansi
Cianjur | Penggunaan dana sewa lahan Desa Limbangansari senilai Rp140 juta per tahun oleh perangkat desa menuai sorotan.
Kepala Desa Limbangansari, Ahmad Sudrajat, mengakui dana tersebut dialokasikan untuk operasional perangkat desa dan kegiatan desa, bukan untuk kepentingan langsung warga.
“Hasil sewa lahan dipakai untuk operasional perangkat desa. Sementara kebutuhan masyarakat dibiayai melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” jelas Ahmad.
Berita terkait:
Namun, pengakuan ini justru memicu pertanyaan warga. Sebab, hingga kini tidak ada realisasi bantuan atau program sosial dari dana sewa lahan yang bisa dirasakan masyarakat.
“Uang sewa lahan tidak pernah dipakai untuk bantuan warga, meski ada yang membutuhkan,” tegas Ahmad. Pernyataan ini semakin menguatkan tuntutan warga akan transparansi pengelolaan anggaran desa.
Sejumlah warga mendesak kejelasan alokasi dana mengingat nilainya cukup besar dan berpotensi untuk pembangunan desa.
“Dana sebesar itu harusnya bisa dipakai untuk pendidikan, kesehatan, atau bantuan ekonomi warga,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis 01/05/2025.
Merespons hal ini, diperlukan audit mendalam oleh Pemkab Cianjur guna memastikan dana sewa lahan digunakan sesuai peruntukan dan prinsip tata kelola yang akuntabel.***














