Press Release pelaku pembunuhan di Mapolres Cianjur. (Foto : Ali).
Cianjur, metropuncak.com | Senja yang seharusnya menjadi waktu rehat bagi para pedagang di Pasar Muka Ramayana, Cianjur, justru berubah menjadi momen kelam. Sebuah pertengkaran kecil yang dipicu oleh cemoohan berakhir dengan tragedi duka, Minggu (21/7/2026) sore.
Seorang pedagang kelapa parut, U. Sunandar (36), meregang nyawa setelah dadanya ditusuk pisau daging oleh Dendi Agus Mulyadi (29). Pelaku diduga tak kuasa menahan malu dan sakit hati setelah ditertawakan korban di area parkir pasar.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, tragedi berawal saat pelaku bertemu korban dan menanyakan keberadaan putranya yang bernama Duki. Alih-alih menjawab, korban justru merespons dengan ejekan dan tawa sinis, lalu berjalan meninggalkan pelaku menuju lapaknya.
“Saat korban tak menghiraukan panggilan pelaku, amarah pelaku mulai memuncak. Ia lalu menemui putranya di lapak dekat korban dan menyuruh anaknya menelepon sang ayah,” jelas Kapolres.
Usai berbicara dengan anaknya, pelaku kembali mendatangi lapak korban dan menagih jawaban atas sikap korban sebelumnya. Korban yang tak terima justru menjawab dengan nada tinggi dan menantang pelaku untuk bertanya langsung ke anaknya.
“Pelaku yang merasa dihina langsung naik pitam. Ia menarik kerah baju korban, dan terjadilah perkelahian yang sempat dilerai warga. Namun, pelaku malah berlari ke lapak pedagang daging milik Yayat Syarif Hidayat (45) dan mengambil sebilah pisau daging,” tambahnya.
Meski sempat dihadang warga yang mencoba melerai, pelaku nekat menerjang dan menusukkan pisau bermata 20 cm berpegangan 12 cm itu tepat ke perut kiri korban. Setelah aksi biadabnya, pelaku membuang pisau di jalan dan kabur meninggalkan korban bersimbah darah.
Korban sontak dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur menggunakan sepeda motor oleh ayah pelaku, Dedi Supriadi (58), dan Yudi Supriyadi (42). Namun nahas, nyawa Sunandar tak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhir pada pukul 18.28 WIB, hanya setengah jam setelah tiba di rumah sakit. Hasil visum menunjukkan luka tusuk sedalam 14 cm di perut kiri atas yang merenggut nyawanya.
Polisi bergerak cepat. Pelaku berhasil dibekuk pada Selasa malam (22/7/2026) pukul 20.00 WIB di kediaman istrinya, Wina Hasanah (39), di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari sang istri yang menunjukkan lokasi persembunyian suaminya.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sebilah pisau daging (senjata utama), pakaian korban (kaos merah, kaos lekbong hitam, dan celana pendek) yang masih bernoda darah, 10 butir obat keras terbatas jenis Camlet Aprazolam 0,5 mg milik pelaku, satu unit ponsel Samsung warna biru milik tersangka
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara), Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan mati (ancaman 7 tahun), dan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang melukai berat mengakibatkan mati (ancaman 10 tahun penjara).
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh emosi sesaat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Cianjur,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan intensif di Polres Cianjur.














