BPD Harus Segera Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades. (Foto : Sam Apip).
Cianjur, metropuncak.com | Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciranjang, Dede Hermawan, mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tahapan Pilkades telah dilalui dengan lancar, hingga pada proses penjaringan melalui tes di Unsus Cianjur, Dede Hermawan lulus dan masuk nominasi peringkat kedua serta resmi disahkan sebagai Calon Kades. Kini, ia tinggal menunggu penomoran Calon Kades.
Namun, di balik itu, banyak pihak yang menyoroti status Dede Hermawan. Hingga saat ini, belum terdengar pengumuman dari Panitia Pilkades mengenai pengunduran diri atau pemberhentian Dede Hermawan dari kepengurusan atau keanggotaan BPD.
Salah seorang anggota Panitia Pilkades Ciranjang, Dedi (50), saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Dede Hermawan adalah Ketua BPD Ciranjang dan kini telah ditetapkan sebagai Calon Kades Ciranjang.
“Mengenai pengunduran diri atau pemberhentian, hingga sekarang secara tertulis belum ada. Namun secara aturan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 18 berbunyi ‘Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa diberhentikan terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Kepala Desa.’ Dengan demikian, Dede Hermawan otomatis berhenti atau diberhentikan oleh sistem regulasi,” ujarnya.
Dedi menambahkan, jika pihak panitia meminta Dede Hermawan segera mundur, hal itu tidak sepenuhnya menjadi hak dan wewenang panitia karena tidak tercantum dalam aturan. Kecuali yang bersangkutan membuat pernyataan pengunduran diri, maka panitia akan mengumumkannya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Ciranjang, Iyan Bahtiar, menambahkan bahwa Dede Hermawan kini telah ditetapkan sebagai Calon Kades Ciranjang. Mengenai pengunduran diri atau pemberhentian, panitia terlihat dilema atau kebingungan.
Sebab, dalam Perda No. 3 Tahun 2024, menurutnya, kalimat “diberhentikan” tidak jelas atau samar. Tidak dijelaskan secara signifikan apakah diberhentikan oleh Bupati, DPMD, Camat, Panitia Pilkades, atau oleh regulasi saja. Hal inilah yang membuat panitia dilema.
Meskipun demikian, pihak anggota BPD dalam waktu dekat akan segera melaksanakan rapat khusus untuk menentukan Ketua BPD Ciranjang yang baru, karena Dede Hermawan sudah sah menjadi Calon Kades.
“Kami dalam waktu dekat akan segera memilih dan menentukan Ketua BPD Ciranjang yang baru, karena Dede Hermawan sudah sah menjadi Calon Kades Ciranjang,” pungkasnya.














