Bongkar Jaringan Gadai KJP, Lindungi Warganya
Kartu Jakarta Pintar Plus dibuat untuk memastikan anak dari keluarga yang membutuhkan tetap dapat bersekolah.
Karena itu, ketika KJP berubah menjadi jaminan utang, alat pembayaran rentenir, atau bahkan sumber keuntungan sebuah jaringan, persoalannya tidak lagi sederhana. Yang harus diperiksa bukan hanya orangtua yang menggadaikan kartu.
Justru pertanyaan utama harus diarahkan kepada pihak yang selama ini berada di balik transaksi siapa yang memberi pinjaman, siapa yang mengumpulkan kartu, siapa yang menentukan bunga dan potongan, siapa yang mencairkan dana, merchant mana yang digunakan, dan ke mana keuntungan akhirnya mengalir.
Pergub DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 sudah tegas melarang penerima menggadaikan atau menjaminkan bantuan KJP dan buku tabungannya kepada pihak mana pun. Tetapi kalau penanganannya hanya berhenti pada pencabutan KJP penerima, pemerintah justru menghukum pihak paling lemah dalam rantai masalah.
Warga yang terdesak kebutuhan ekonomi bisa kehilangan bantuan pendidikan anaknya. Sementara orang yang menjadikan kesulitan mereka sebagai bisnis tetap bebas mencari korban berikutnya. Itu tidak boleh terjadi.
Ada indikasi praktik gadai KJP di lingkungan padat penduduk tidak lagi berlangsung sebagai pinjam-meminjam biasa antar warga.
Jika satu pihak memberikan pinjaman kepada banyak penerima, menggunakan syarat yang sama, mengambil keuntungan secara tetap, memegang kartu atau akses rekening, lalu menunggu pencairan bantuan untuk mendapatkan pembayaran, maka praktik tersebut layak diperiksa sebagai kegiatan usaha yang terorganisasi.
Lebih jauh lagi, KJP saat ini tidak seluruhnya dapat dicairkan secara tunai.
Sebagian besar penggunaannya dilakukan melalui transaksi non-tunai. Karena itu, apabila terdapat jaringan yang memperoleh keuntungan besar dari KJP, aparat dan bank penyalur harus memeriksa kemungkinan adanya merchant yang digunakan untuk mengubah saldo bantuan menjadi uang tunai melalui transaksi yang hanya dicatat seolah-olah sebagai pembelian. Di sinilah jejak elektronik menjadi penting.
Satu terminal pembayaran yang menerima banyak kartu KJP dalam waktu berdekatan, transaksi dengan nominal yang berulang, banyak kartu berbeda yang mengarah kepada merchant yang sama, atau pola pencairan yang tidak lazim merupakan data yang seharusnya dapat dibaca oleh sistem perbankan.
Bank penyalur tidak cukup hanya mengatakan bahwa transaksi berhasil. Yang perlu diketahui adalah apakah transaksi itu masuk akal.
Kalau transaksi ternyata fiktif, siapa yang mendapat uang? Siapa yang memperoleh potongan? Siapa pemilik rekening merchant? Apakah terdapat pihak lain yang menghubungkan penerima KJP dengan merchant tersebut? Pemeriksaan harus bergerak mengikuti aliran uang.
Kalau ditemukan pemberi modal, perekrut, pemegang kartu, pengelola merchant dan pihak lain yang bekerja dalam satu pola, maka aparat harus masuk.
Undang-undang mengenai sektor jasa keuangan, tindak pidana terhadap harta benda, penipuan, pemalsuan maupun ketentuan pidana lainnya tersedia untuk diperiksa sesuai fakta dan alat bukti.
Jaringan seperti ini tidak cukup diperingatkan. Jika bukti memenuhi unsur pidana, mereka harus diproses, ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan tindakan hukum sesuai kewenangan penyidik. Namun ada satu syarat yang tidak boleh ditawar warga harus dilindungi.
Penerima KJP yang bersedia membuka modus, menyerahkan informasi dan membantu mengungkap jaringan jangan langsung diperlakukan sebagai orang yang harus kehilangan bantuan anaknya.
Pemerintah perlu menyediakan mekanisme perlindungan bagi pelapor yang kooperatif. Tanpa itu, keluarga akan memilih diam, dan jaringan akan terus hidup karena ketakutan warga menjadi benteng terbaik mereka.
Jangan mulai dengan memburu ibu-ibu yang menggadaikan KJP.
Mulailah dari siapa yang mempunyai modal, cari siapa yang mengumpulkan kartu, periksa merchant, telusuri transaksi, ikuti uangnya, cari siapa yang paling banyak mengambil keuntungan. Kalau memang ada jaringan, bongkar sampai ke hulunya.
Tangkap pelakunya berdasarkan bukti dan pastikan anak-anak penerima KJP tidak menjadi korban untuk kedua kalinya pertama karena kesulitan ekonomi keluarganya, kedua karena negara gagal membedakan antara orang yang sedang terdesak dan orang yang mencari keuntungan dari keterdesakan itu.
Lukman
SPV WAC Setiabudi













