BIADAB, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sendiri yang Baru 10 Tahun, Aksi Bejat Terjadi saat Istri Tidur. (Foto: Sam Apip).
Cianjur | Kasus asusila kembali memilukan hati publik. Seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Pelaku berinisial R (33) diringkus polisi setelah aksi bejatnya terungkap.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka sendiri. Ironisnya, aksi biadab itu dilakukan saat sang istri (ibu korban) tengah tertidur pulas.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fazri Ameli Putra, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari keluarga.
“Benar, sungguh miris. Seorang bapak kandung tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku R memanfaatkan situasi malam hari saat ibu korban atau istri pelaku sedang tidur,” ujar AKP Fazri kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak menggunakan bujuk rayu atau iming-iming tertentu. Pelaku secara langsung memanggil korban yang tidak bersalah.
“Tidak ada iming-iming. Salah satu kejadian yang diceritakan korban, sekitar bulan Februari, malam hari sekitar jam 9 malam, di mana saat itu ibu korban sedang tidur. Bapak korban atau pelaku memanggil anak tersebut, kemudian melakukan perbuatan bejat itu di ruang tamu,” jelasnya.
Polisi masih terus mendalami total frekuensi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku sejak Februari lalu. Proses penggalian informasi dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi psikologis korban yang masih trauma berat.
“Kami masih mencoba menggali keterangan lebih lanjut dari korban dan ibunya. Saat ini kami bekerja sama dengan Pekerja Sosial (Peksos) dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk memberikan pendampingan intensif. Korban masih dalam kondisi trauma,” tambah AKP Fazri.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka R kini telah diamankan di Mapolres Cianjur. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 473 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur tersebut.













