Bejat! Seorang Lansia Diduga Tega Rudapaksa Bocah Tetangga. (Foto: Ilustrasi).
Cianjur | Dunia pendidikan dan perlindungan anak di Cianjur kembali tercoreng. Sebuah kasus bejat mengguncang Kecamatan Cikalongkulon, dimana seorang anak perempuan baru berusia 7 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang pelakunya merupakan seorang pria lanjut usia berinisial K (80) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Publik pun sontak geram. Apalagi setelah video pengakuan korban yang memilukan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, bocah malang tersebut dengan polosnya menceritakan bagaimana dia disakiti secara fisik hingga mengalami luka serius di area vitalnya. Kata-katanya menghujam nurani, sekaligus memicu kemarahan.
Ibu korban, I (35), menggambarkan penderitaan putrinya yang luar biasa. Tak hanya trauma psikis yang mendalam, sang anak juga mengeluh kesakitan hebat pada area sensitifnya tanda jelas adanya kekerasan fisik yang kejam.
Namun, alih-alih langsung mendapat keadilan, keluarga justru terjebak dalam dilema sosial yang menyiksa. Ibu korban mengaku sempat ragu melaporkan kasus ini karena tekanan lingkungan yang menganggap kekerasan seksual sebagai “aib keluarga”.
“Sebenarnya saya ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, tetapi sempat merasa ini adalah aib yang berat untuk diceritakan,” ungkapnya dengan luka yang masih menganga.
Perkataan ini menyiratkan satu fakta pahit stigma masyarakat justru sering kali menjadi tameng bagi pelaku, bukan perlindungan bagi korban.
Di tengah tekanan publik, jajaran Polsek Cikalongkulon akhirnya tergerak. Kanit Reskrim Polsek Cikalongkulon, Sugeng, mengaku akan mendampingi keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit PPA Polres Cianjur, Selasa (21/04/2026).
“Ini tanggung jawab kami untuk memastikan penegakan hukum berjalan,” tegas Sugeng.
Namun, pertanyaan kritis muncul Mengapa langkah proaktif baru muncul setelah video pengakuan korban viral? Apakah keselamatan anak usia 7 tahun tidak cukup menjadi prioritas tanpa tekanan publik?.











