Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Adi Supriadi. (Foto : Ist).
Cianjur | Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (Amar) Cianjur resmi menggugat dugaan kecurangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Reses anggota DPRD Kabupaten Cianjur.
Dugaan ini menyeret oknum anggota dewan dari Fraksi PAN berinisial EPS, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 wilayah Cianjur Selatan.
“Kami menilai dugaan tidak dilaksanakannya kegiatan reses ini adalah perilaku yang tidak boleh dilakukan oleh anggota dewan mana pun,” ujar aktivis Amar, Adi Supriadi, Senin (08/06/2026).
Menurut Adi, jika dugaan itu terbukti benar, tindakan tersebut jelas mencederai amanat rakyat. Selain itu, kasus ini juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.
“Reses bukan sekadar kegiatan administratif biasa. Ini adalah kewajiban konstitusional anggota DPRD,” tegas Adi.
Agenda reses, lanjut dia, bertujuan untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Hal ini pun sudah diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, setiap laporan reses yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan harus diperiksa secara serius dan transparan.
“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut,” tambah Adi.
Ia menjelaskan, jika terbukti reses tidak dilakukan tetapi anggaran tetap dicairkan, maka tindakan itu berpotensi menjadi pelanggaran kode etik berat. Bahkan, kasus tersebut bisa masuk ke ranah pelanggaran hukum.
“Kami juga mendesak Ketua DPRD untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Kehormatan,” tutur Adi Supriadi.
Atas nama Amar, Adi menegaskan bahwa Ketua DPRD harus berani mengambil tindakan jika terbukti ada pelanggaran berat. Ketua DPRD wajib memberi rekomendasi kepada partai politik terkait untuk memproses pemberhentian EPS sesuai aturan yang berlaku.
“Selanjutnya, kami meminta DPD PAN Cianjur untuk menunjukkan komitmen menjaga integritas. Berikan sanksi tegas kepada kader yang terbukti melanggar. Tidak boleh ada perlindungan politik untuk tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama partai,” tegasnya.
Adi juga mengingatkan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara nyata.
“Jika dugaan reses fiktif ini terbukti, maka proses pengusutan harus dilakukan sampai tuntas, baik lewat jalur etik, administrasi, maupun hukum,”pungkasnya.













