Cianjur | Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor polisi F 3583 XL yang sempat ditinggalkan oleh pemiliknya di wilayah hukum Polsek Bojongpicung, Sabtu 21/09/2024 kemarin, Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, S.H., turun langsung menyerahkannya kembali pada pemiliknya.
Awalnya peristiwa tersebut bermula dengan ditemukannya sepeda motor Honda Scoopy terparkir di Kampung Raksabala Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, dari pagi hingga sore hari tidak ada yang mengambilnya.
Mengetahui kejadian itu, petugas pun memberitahu warga sekitar. Namun tidak ada yang mengetahui siapa pemilik sepeda motor tersebut.
“Jadi menurut saksi yang merupakan warga sekitar menjelaskan kepada kami, bahwa pada hari Sabtu 21/09/2024 pukul 06.00 WIB, terlihat ada seseorang tidak dikenal diduga dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan alas kaki lalu menghentikan angkutan bus kemudian pergi ke arah Cianjur,”kata Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, S.H.
Setelah ditelusuri, lanjut Kapolsek, disekitar lokasi ditemukan sepeda motor tersebut yang didalam bagasinya berisikan tas, fotokopi KTP serta dokumen lainnya. Kemudian pada dasbor motor ditemukan botol air mineral yang diduga berisikan minuman keras oplosan.
“Kami menduga pemilik kendaraan dalam keadaan mabuk, sehingga kendaraannya ditinggalkan ditempat kejadian,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Bojongpicung berhasil menghubungi pihak keluarga pemilik sepeda motor tersebut.
“Sekira pukul 00.15 WIB tengah malam, pemilik didampingi pihak keluarga mendatangi Mapolsek Bojongpicung untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan membawa surat kepemilikan kendaraan bermotor,” tandasnya.








