Anggota DPR RI Komisi XIII Isfhan Taufik. (Foto : Ali).
Cianjur, metropuncak.com | Anggota DPR RI Komisi XIII, Isfhan Taufik Munggaran, menggelar reses di Aula Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini mengusung tema perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum Wilayah Jawa Barat.
Acara berlangsung interaktif dan dihadiri oleh sejumlah kepala desa, Camat Pagelaran, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Golkar, Usep Saepuloh Zen, SH. Para peserta tidak hanya menerima pemaparan, tetapi juga aktif berdiskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengembangkan dan melindungi produknya.
Pentingnya Perlindungan Hukum Sejak Awal
Isfhan menegaskan bahwa kehadiran program Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga ke tingkat desa merupakan langkah strategis. Menurutnya, banyak pelaku UMKM menghasilkan produk berpotensi pasar, namun belum memahami urgensi pendaftaran merek atau kekayaan intelektual sejak dini.
“Ketika kita mau usaha, paling tidak perlindungan daripada Kementerian Hukum di kekayaan intelektual, daftarkan dulu judulnya mau apa,” ujar Isfhan.
Ia memberi contoh sederhana, “Misalkan kita membuat produk keripik bernama Keripik Isfhan. Ketika tidak didaftarkan, kemudian ada orang lain yang mendaftarkan terlebih dahulu, saya tidak bisa lagi menggunakan nama itu karena sudah ada yang memiliki hak.”
Isfhan Singgung Ancaman “Mafia Merek”
Dalam kesempatan itu, Isfhan menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai “mafia merek” praktik di mana pihak tertentu mendaftarkan nama usaha tanpa benar-benar menjalankan produksi, sehingga berpotensi merugikan pelaku UMKM yang sungguh-sungguh berkarya.
“Ini urusannya dengan mafia merek,” tegasnya.
Karena itu, ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menunggu usahanya besar untuk mengurus perlindungan hukum. Ia mendorong masyarakat segera mencari informasi dan melakukan pendaftaran melalui jalur resmi. Pemerintah pun diminta terus turun ke lapangan memberikan pemahaman tentang prosedur, narahubung, dan mekanisme pendaftaran secara online.
“Turun ke bawah secara transparan, siapa narahubungnya, kemudian prosedural pendaftarannya secara online. Paling tidak masyarakat mendapatkan pencerahan,” katanya.
Asta Cita Harus Dimulai dari Diri Sendiri
Isfhan juga mengaitkan reses ini dengan implementasi Asta Cita Presiden, khususnya poin pertama mengenai penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, ia merasa berkewajiban mengawal visi tersebut.
Menurutnya, Pancasila tidak boleh sekadar slogan, melainkan harus tercermin dalam perilaku setiap individu, kelompok, maupun institusi. Ia juga mengingatkan agar demokrasi tidak menjadi sumber perpecahan, baik di tingkat desa maupun nasional. Sementara dalam konteks HAM, negara harus hadir memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi.
Generasi Muda Jangan Lebih Tunduk pada Gadget
Isfhan juga menyoroti pembentukan karakter generasi muda di tengah derasnya arus teknologi. Ia menilai kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pendidikan adab dan karakter, agar anak-anak tetap memiliki rasa hormat kepada orang tua, guru, pemuka agama, dan lingkungan sosial.
“Jangan sampai kita itu tunduk, tidak punya adab kepada orang tua, kepada leluhur kita. Kenapa adab justru lebih tertunduk kepada gadget daripada perintah orang tua, perintah atasan ataupun pemuka agama?” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan karakter harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
“Jangan dulu sama orang jauh. Minimal saya mendidik anak saya. Bagaimana caranya dia patuh kepada orang tua dan bagaimana caranya dia tidak terombang-ambing dengan situasi yang ada,” katanya.
Potensi Desa Harus Mendapat Perlindungan
Lebih jauh, Isfhan menekankan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya mencakup merek dagang. Potensi desa seperti produk khas, kuliner, kerajinan, karya kreatif, budaya, dan tradisi masyarakat juga memiliki nilai yang dapat dikembangkan dan dilindungi.
Ia mendorong pemerintah desa, pelaku UMKM, dan masyarakat untuk mulai menginventarisasi berbagai produk serta potensi lokal yang memiliki nilai ekonomi maupun budaya. Perlindungan kekayaan intelektual, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi produk lokal saat memasuki pasar yang lebih luas.
Kegiatan reses di Aula Desa Sindangkerta ini menjadi ruang pertemuan antara wakil rakyat, pemerintah, Kementerian Hukum, dan masyarakat untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya kekayaan intelektual. Dengan edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan, produk-produk unggulan dari Desa Sindangkerta dan Kecamatan Pagelaran diharapkan tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat atas merek, karya, dan identitas produk yang dibangun masyarakat.








