Menyoal Pelayanan Peserta BPJS Cianjur

Menyoal Pelayanan Peserta BPJS Cianjur oleh Luqman Jalu. (Foto : Ilustrasi AI).

Suatu malam di sebuah rumah sakit swasta mitra BPJS di Cianjur, saya menyaksikan seorang pasien peserta BPJS dibiarkan menunggu sejak tengah malam hingga pagi. Ia tidak diperiksa oleh dokter, hanya ditangani seadanya, lalu dipulangkan tanpa kejelasan penyakitnya. Kejadian seperti ini mudah dianggap kasus tunggal. Padahal ia adalah ujung dari persoalan yang jauh lebih besar dan terstruktur.

Keluhan terhadap layanan BPJS di Cianjur bukan hal baru. Pada Agustus 2025, warga berunjuk rasa ke Pendopo Cianjur, mengeluhkan penanganan pasien tidak mampu di RSUD dan banyaknya kartu BPJS PBI yang tidak aktif saat hendak dipakai.

Awal Oktober 2025, Bupati bahkan menginstruksikan evaluasi RSUD Sayang karena banyaknya laporan warga. Pengakuan bahwa ada masalah datang dari pemerintah daerah sendiri.

Akar persoalannya terukur, tarif klaim BPJS lewat skema INA-CBG sering lebih rendah daripada biaya riil rumah sakit. Studi pengelolaan ICU di salah satu rumah sakit Cianjur pada 2025 mencatat pasien BPJS mendominasi, tetapi tarif yang dibayar kerap di bawah biaya nyata.

Ketika sebuah rumah sakit merugi setiap kali melayani pasien BPJS, pasien BPJS pula yang pertama dikurangi pelayanannya. Ini bukan pembenaran, melainkan penjelasan: layanan buruk yang dirasakan rakyat adalah akibat sistem pembiayaan yang sakit.

Di tingkat nasional, gambarannya sejalan. Rasio klaim BPJS Kesehatan berada di atas 100 persen sejak 2023, dan defisitnya menembus Rp20 triliun pada 2025. Pembiayaan yang tekor ini turun sampai ke meja pasien.

Yang membuat kasus Cianjur layak dicermati adalah paradoksnya. Pada 2025, Pemkab Cianjur mengeluarkan lebih dari Rp390 miliar untuk memenuhi target Universal Health Coverage (UHC), lalu menambah Rp7 miliar di akhir tahun untuk mengaktifkan kembali sekitar 120 ribu peserta PBI yang dicoret pemerintah pusat.

Awal 2026, 120 ribu peserta lagi dicoret, sehingga totalnya 240 ribu warga. Menurut Dinas Kesehatan Cianjur, akibatnya tingkat keaktifan peserta turun dari 81 persen menjadi 78 persen, di bawah ambang minimal UHC.

Di tengah pencoretan ratusan ribu warga termiskin itu, Cianjur justru menerima penghargaan di UHC Awards 2026. Inilah persoalan intinya. Status UHC mengukur berapa persen penduduk yang terdaftar, bukan apakah mereka benar-benar terlayani saat sakit.

Sebuah daerah bisa dinyatakan berhasil secara angka sambil gagal secara kenyataan. Penghargaan menjadi tujuan, dan pasien menjadi nomor.

Logika ini sulit dibantah. Kartu BPJS yang dimiliki seorang warga tidak ada artinya jika kartu itu dinonaktifkan diam-diam tanpa pemberitahuan, atau jika rumah sakit menahan pelayanan karena setiap pasien BPJS berarti kerugian. Cakupan 98 persen tidak menolong orang yang ditolak di pintu gawat darurat pada pukul tiga pagi.

Maka yang dibutuhkan bukan perayaan angka, melainkan perbaikan yang menyentuh pasien langsung. Tarif INA-CBG harus disesuaikan dengan biaya riil agar rumah sakit tidak merugi saat melayani peserta BPJS.

Penonaktifan PBI tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan dan masa tenggang, supaya tidak ada warga yang baru tahu kartunya mati ketika sudah berada di ruang gawat darurat. Keberhasilan UHC pun seharusnya diukur dari pengalaman pasien, bukan dari persentase kepesertaan di atas kertas.

Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah menunjukkan niat dengan anggaran yang tidak kecil. Tetapi niat itu akan sia-sia jika pusat terus mencoret warga miskin dari daftar, dan jika rumah sakit dibiarkan memilih antara melayani pasien BPJS atau menjaga keuangannya. Jaminan kesehatan hanya bermakna bila ia terasa oleh orang yang paling membutuhkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *