Raperda Kesehatan Cianjur Mulai Dibahas: Warga Perlu Tahu Agar Pelayanan Merata
Cianjur | Pemerintah daerah bersama wakil rakyat sedang menyusun aturan baru yang akan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan resmi dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur.
Raperda ini merupakan usulan dari legislatif. Artinya, aturan ini lahir dari kebutuhan rakyat agar pelayanan kesehatan di Cianjur tidak hanya terpusat di kota, tetapi merata hingga ke pelosok desa.
Ketua Pansus II, Muhammad Zulfahmi, menjelaskan bahwa poin utama dari Raperda ini adalah pemerataan pelayanan kesehatan. Cianjur memiliki wilayah yang luas, namun akses ke fasilitas kesehatan masih terbatas di beberapa kawasan.
“Kita berharap ada pelayanan kesehatan yang merata,” ujar Zulfahmi di kantor DPRD Cianjur, Kamis (30/4/2026).
Dalam pembahasannya, DPRD menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, rumah sakit umum daerah, hingga organisasi profesi kesehatan. Mereka diminta memberikan saran dan masukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga.
Yang menarik bagi warga biasa: pembahasan awal juga mengundang OPD yang mengurus kemudahan dokumen administrasi. Selama ini, banyak masyarakat kesulitan berobat di RSUD karena syarat administrasi kurang lengkap. Raperda ini diharapkan bisa mempermudah proses tersebut.
“Kami mendorong agar sistem pelayanan tenaga medis bisa lebih dirasakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya, karena kesehatan itu adalah hak dasar dan urusan wajib pemerintah daerah,” tambah Zulfahmi.
Pembahasan Raperda ini akan berlanjut ke tahap penyelarasan pasal per pasal. Masyarakat, terutama tokoh masyarakat, kader kesehatan, dan pengguna layanan puskesmas/RSUD, dapat ikut memantau dan menyampaikan aspirasi melalui perwakilannya di DPRD. Dengan terlibat, warga turut memastikan bahwa aturan yang lahir benar-benar berpihak pada kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar formalitas.








