Oknum Mantan KS SMA Negeri 1 Sindangbarang Di Desak Ketua FPP Untuk Mengembalikan Dana PIP Aspirasi 2021

Lagi – Lagi Dunia Pendidikan Tercoreng, Oknum Mantan KS SMA Negeri 1 Sindangbarang Di Desak Ketua FPP Untuk Mengembalikan Dana PIP Aspirasi 2021. (Foto: Deri Lesmana).

Cianjur | Ketua Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kecamatan Sindangbarang Didi Juandi mendesak oknum mantan Kepala Sekolah (KS) SMA Negeri 1 Sindangbarang Benny Ahmad Benyamin untuk segera mengembalikan dana aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 kepada para siswa yang berhak menerima.

Dia mengatakan, desakan tersebut disampaikan menyusul pengakuan bahwa dana PIP aspirasi tahun 2021 sebesar 392 juta tidak disalurkan kepada penerima manfaat sebagaimana mestinya.

Menurutnya, dana bantuan pendidikan yang bersumber dari negara tersebut tidak boleh ditahan atau disalahgunakan dalam bentuk apa pun.

“Dana PIP itu hak siswa. Jika memang tidak dibagikan kepada penerima manfaat, maka wajib segera dikembalikan tanpa alasan apa pun,” tegasnya saat menggelar audensi bersama orangtua/wali murid yang dihadiri yang bersangkutan di aula SMA Negeri 1 Sindangbarang, Selasa (13/1/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

FPP meminta pengembalian dana dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihak sekolah, orangtua/wali murid, serta instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai hak siswa dikorbankan,” tambahnya.

Kuasa Hukum Orang Tua Murid Rizki Riki mengatakan, sesuai dengan kesepakatan oknum mantan kepala sekolah yang berjanji akan mengembalikan dana PIP tersebut dengan jangka waktu perjanjian selama 15 hari. Jika hal tersebut tidak diselesaikan, maka kasus tersebut akan dilanjutkan dengan secara proses hukum yang berlaku.

“Dalam kasus ini ranah korupsinya sudah jelas. Apapun bentuknya dana PIP itu sudah jelas tidak boleh diselewengkan,” jelasnya.

Mantan Kepala Sekolah SMA 1 Sindangbarnag Benny Ahmad Benyamin menyatakan, dirinya mengakui atas kesalahan penyelewengan dana PIP Aspirasi 2021 karena tidak masuk dalam apliaksi. Dirinya siap untuk mengembalikan kepada penerima manfaat dan akan segera dilakukan, sesuai hasil kesepakatan bersama orangtua/wali murid melalui audensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *