Warga Temukan Dugaan Manipulasi Tanda Tangan dalam Perizinan Hotel di Cianjur. (Foto: Ali).
Cianjur | Audiensi penyelesaian sengketa lahan untuk fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) di kawasan Perumahan Green Hill, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kembali digelar di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (3/2/2026). Namun sangat disayangkan dalam audensi tersebut belum menghasilkan keputusan akhir.
Perkumpulan Peduli Green Hill (PPGH), mengungkap temuan dugaan manipulasi dalam proses perizinan bangunan yang saat ini beroperasi sebagai hotel.
Ketua PPGH, Agus Anwar, menyampaikan dua poin krusial. Pertama, terkait dugaan cacat hukum pada rekomendasi persetujuan perizinan yang melibatkan delapan orang.
“Kami mempertanyakan dua rekomendasi perizinan yang tidak benar. Hasil penyelidikan kami, delapan orang yang disebut memberi rekomendasi tidak menandatangani secara sah. Ada yang mengaku diberi uang Rp500.000 sebagai ‘oleh-oleh’, ada pula yang tanda tangannya diduga dimanipulasi di atas kertas kosong,” tegas Agus.
Dari delapan nama tersebut, Agus menyebut hanya enam yang teridentifikasi, dan sebagian bukan warga setempat. Salah satu orang berinisial A memiliki bukti rekaman yang menyangkal pernah menandatangani rekomendasi. Agus juga menekankan bahwa rekomendasi tersebut tidak secara spesifik mengizinkan pembangunan hotel.
Menanggapi hal ini, pihak DPMPTSP, menyatakan bahwa mereka hanya memproses perizinan berdasarkan dokumen rekomendasi yang diterima, tanpa melakukan verifikasi keabsahannya.
“Karena ada temuan ini, saya minta untuk ditindaklanjuti,” pintanya.
Temuan kedua adalah pernyataan pemilik bangunan dalam rapat 16 Maret 2024 yang menyebut bangunan akan digunakan sebagai training center karyawan, bukan hotel. Hal ini dinilai bertentangan dengan penggunaan bangunan saat ini.
Meski demikian, Agus menyatakan PPGH mengedepankan solusi win-win solution.
“Kami setujui win-win solution, operasional hotel bisa tetap berjalan, tetapi jika nanti ditemukan cacat hukum dalam perizinannya, proses hukum harus tetap dijalankan,” jelasnya.
Ia juga menanggapi surat dari manajemen Hotel Kemuning yang dinilai tidak sopan dan dianggap bermaksud mengambil alih kepengurusan PPGH.
“Kami akan tetap menempuh jalur hukum, di samping jalur musyawarah,” ujarnya.
Audiensi hari ini kembali mengalami keterlambatan karena ketidakhadiran pejabat yang diharapkan.
“PLT Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu belum memutuskan tindak lanjut, dan akan dibahas di pertemuan berikutnya dengan Pak Budi Ginting. Padahal hari ini saya minta beliau hadir, tetapi selalu tidak ada. Persoalan jadi molor terus,” keluh Agus.
Agus juga mempertanyakan tindakan Satpol PP yang beberapa waktu lalu mencopot spanduk protes warga.
“Jika spanduk kami dicopot, seharusnya operasional hotel juga dibekukan sementara. Hotel Kemuning pun tidak hadir dalam audiensi ini, selalu beralasan ada undangan lain,” tandasnya.
Sengketa ini terus berlarut tanpa kejelasan, sementara warga menuntut transparansi dan keadilan atas proses perizinan yang diduga bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait maupun dari pihak Hotel Kemuning mengenai berbagai temuan dan tuntutan tersebut.













