Warga Cianjur Geram, Pemadaman Listrik ULP Mande Capai 17 Kali dalam Sebulan

Warga Cianjur Geram, Pemadaman Listrik ULP Mande Capai 17 Kali dalam Sebulan. (Foto: Ilustrasi).

Cianjur | Masyarakat Kabupaten Cianjur, khususnya yang berada di wilayah layanan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mande, kembali menyuarakan keluhan akibat pemadaman listrik yang terjadi berulang, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya pemberitahuan resmi sebelum pemadaman, yang dinilai telah mengganggu aktivitas sehari-hari dan menimbulkan kerugian.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan warga, dalam kurun waktu 27 Juli hingga 2 September 2025, telah terjadi minimal 17 kali pemadaman dengan durasi dan waktu yang bervariasi. Berikut adalah rinciannya:

Minggu, 27 Juli 2025 16:00 & 20:42

Senin, 28 Juli 2025 10:09

Senin, 4 Agustus 2025 14:32

Selasa, 5 Agustus 2025 20:40

Rabu, 6 Agustus 2025 16:53

Kamis, 7 Agustus 2025 08:18

Kamis, 14 Agustus 2025 01:37 & 05:47

Jumat, 15 Agustus 2025 12:30

Sabtu, 16 Agustus 2025 12:07

Jumat, 22 Agustus 2025 09:00

Rabu, 27 Agustus 2025 14:00 & 17:30

Sabtu, 30 Agustus 2025 17:52

Senin, 1 September 2025 07:15 & 16:30 (1–3 detik)

Selasa, 2 September 2025 06:52 (1–3 detik)

Frekuensi pemadaman yang tinggi ini dilaporkan menyebabkan sejumlah masalah. Pelaku usaha kecil mengeluhkan terganggunya operasional, sementara sejumlah warga khawatir dengan dampaknya terhadap perangkat elektronik.

“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan, tiba-tiba listrik mati. Kejadiannya bukan cuma sekali, tapi sudah belasan kali. Sangat merepotkan,” keluh Rina, seorang warga dari Desa Sukaluyu, Selasa (2/9/2025).

Tidak tinggal diam, sejumlah warga mulai mengoordinasikan diri untuk mendokumentasikan setiap kejadian pemadaman dan menyusun pengaduan resmi kepada pihak PLN serta melayangkan laporan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Tuntutan mereka mencakup transparansi penyebab gangguan, kompensasi atas kerugian, dan perbaikan sistem komunikasi untuk pemberitahuan yang lebih baik.

Merespons hal ini, praktisi hukum menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Ketiadaan pemberitahuan dan layanan yang tidak andal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PLN ULP Mande belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi mengenai penyebab frekuensi pemadaman yang tidak wajar ini maupun langkah-langkah penanganannya.

Masyarakat menanti langkah konkret dan komunikasi yang lebih proaktif dari PLN untuk memulihkan kepercayaan dan keandalan pasokan listrik di wilayah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *