Tolak Relokasi, Ratusan Pedagang Bomero Berunjuk Rasa ke DPRD Cianjur. (Foto: Sam Apip).
Cianjur | Ratusan pedagang kaki lima (PKL) dari Pasar Bojong Meron (Bomero), didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan mahasiswa, menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Senin (10/11).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan relokasi yang dinilai merugikan dan dijalankan tanpa sosialisasi yang jelas.
Massa aksi terlihat membawa spanduk-spanduk berisi protes dan bergantian menyampaikan orasi.
Setelah berunjuk rasa, perwakilan demonstran akhirnya diterima untuk melakukan audiensi oleh anggota DPRD setempat.
Koordinator Lapangan aksi, Zaky Muhaimin, menyatakan bahwa kebijakan relokasi yang berdasar pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016 tersebut, diterapkan tanpa kajian komprehensif dan dialog terbuka dengan para pedagang yang terdampak.
“Hari ini kami sudah diterima oleh dewan, meskipun belum oleh komisi terkait secara khusus. Kami telah memperoleh berita acara penolakan terhadap relokasi ini dan mendesak DPRD untuk meninjau ulang kebijakan dalam Perbup tersebut,” ujarnya.
Zaky menegaskan bahwa penolakan ini telah ditandatangani oleh ratusan pedagang.
Ia menekankan bahwa sebagian besar dari mereka telah bertahun tahun berjualan di kawasan Bomero, yang menjadi tumpuan utama penghidupan keluarga.
“Tidak pernah ada sosialisasi, apalagi surat peringatan atau dialog terbuka. Kami meminta pemerintah membuka ruang diskusi, bukan langsung mengeksekusi. Soal retribusi, pedagang sebenarnya siap membayar asalkan status dan tempat berjualan kami dilegalkan terlebih dahulu,” tegas Zaky.
Aksi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi, antara lain Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Semua pihak sepakat untuk terus mendampingi dan memperjuangkan aspirasi para pedagang agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan relokasi tersebut.











