Subsidi Upah, Bukti Keberpihakan Negara. (Foto: Lukman Jalu).
Oleh : Lukman Jalu
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah cerminan nyata dari bagaimana negara merespons dinamika ketenagakerjaan dengan kebijakan langsung yang menyentuh. Di tengah tekanan ekonomi global, inflasi, dan fluktuasi daya beli masyarakat, BSU menjadi salah satu instrumen penting yang secara konkret melindungi daya beli para pekerja formal berpenghasilan rendah.
Hingga pertengahan Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 13 juta pekerja telah menerima BSU. Program ini menyasar para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan total bantuan senilai Rp600.000 per orang yang disalurkan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, program ini memberikan suntikan langsung terhadap konsumsi masyarakat, khususnya mereka yang rentan terhadap tekanan biaya hidup.
Namun capaian tersebut tidak hadir begitu saja. Di balik angka-angka statistik itu, terdapat keterlibatan langsung dari pemerintah, salah satunya melalui kehadiran Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Ia turun langsung ke lapangan, mendampingi penyaluran BSU di berbagai titik, termasuk di Kantor Pos Kota Tangerang bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam kunjungan itu, Wamenaker memastikan penyaluran dilakukan dengan tepat sasaran, transparan, dan tanpa kendala administratif maupun teknis.
Kehadiran langsung pejabat negara seperti Wamenaker bukan sekadar simbolik. Ia menyampaikan pesan tegas bahwa negara tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi hadir secara fisik, mendengarkan langsung, dan mengawal realisasi kebijakan yang telah dirancang. Di tengah kondisi di mana kepercayaan terhadap kebijakan publik kerap goyah karena birokrasi yang lamban atau implementasi yang tidak merata, pendekatan seperti ini membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Meski demikian, sejumlah tantangan tidak bisa diabaikan. Penyaluran BSU masih menghadapi hambatan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) seperti Papua dan NTT. Keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya penetrasi lembaga keuangan, dan akses data pekerja yang tidak lengkap membuat distribusi belum merata. Selain itu, pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, hingga buruh lepas masih belum sepenuhnya tercover oleh skema BSU, meskipun mereka termasuk kelompok paling terdampak dalam dinamika ekonomi saat ini.
Fakta ini menyoroti satu kebutuhan strategis: integrasi data pekerja lintas lembaga harus diperkuat. Basis data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, hingga Kemensos harus saling terhubung secara real time agar perumusan dan eksekusi kebijakan perlindungan sosial tidak lagi terbatas pada pekerja formal semata. Digitalisasi layanan ketenagakerjaan bukan lagi wacana, melainkan prasyarat agar negara bisa bergerak cepat dan tepat sasaran.
Pembelajaran dari negara-negara lain memberikan arah yang relevan. Di Brasil dan Jerman, misalnya, dukungan sosial tidak hanya diberikan dalam bentuk tunai, tetapi juga disertai skema subsidi gaji (work-sharing) yang mendorong perusahaan mempertahankan karyawan selama krisis. Di Prancis dan Filipina, pendekatan jaminan sosial diperluas melalui pelatihan ulang berbasis digital, agar tenaga kerja tetap relevan menghadapi perubahan industri. Negara-negara ini juga telah mengembangkan sistem data ketenagakerjaan yang terintegrasi dan inklusif, sehingga pekerja informal pun masuk dalam skema perlindungan negara.
Indonesia dapat bergerak ke arah yang sama, dan BSU 2025 bisa menjadi fondasi awal dari arsitektur jaminan sosial yang lebih adil dan tahan lama. Ke depan, perlu ada kesinambungan antara subsidi langsung dengan kebijakan pelatihan ulang, insentif pajak ketenagakerjaan, dan perbaikan sistem pengupahan.
Peran Wamenaker dalam mengawal langsung pelaksanaan BSU menunjukkan bahwa ketika kebijakan ketenagakerjaan dibarengi dengan kehadiran konkret negara, hasilnya bukan hanya distribusi bantuan, tapi juga penguatan relasi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Ini bukan hanya soal program subsidi, tapi tentang pemulihan kepercayaan: bahwa negara peduli, negara hadir, dan negara bekerja.
Dalam konteks ini, BSU bukan sekadar angka. Ia adalah pernyataan sikap bahwa di tengah ketimpangan ekonomi, negara tidak tinggal diam. Bahwa pekerja bukan hanya objek statistik, tapi subjek penting dari keberlanjutan ekonomi nasional. Dan selama negara bersedia hadir bersama mereka, perlindungan tenaga kerja bukan hanya mungkin, tapi niscaya.***














